in ,

Pembebasan PPN Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Pembebasan PPN Perwakilan Negara Asing
FOTO: IST

Pembebasan PPN Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Pembebasan PPN Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional. Fasilitas dan insentif perpajakan di berbagai negara selalu memiliki maksud dan tujuan masing – masing. Fasilitas dan insentif perpajakan yang menjadi bagian dari belanja perpajakan ini tak sembarang dapat diberikan, karena tentu harus memenuhi asas efisiensi dan keadilan pajak. Selama pandemi lalu, fasilitas dan insentif perpajakan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan untuk dapat memperbaiki aktivitas perekonomian yang sempat lesu.

Kita tentu pernah mendengar pula bagaimana fasilitas dan insentif perpajakan digunakan untuk menarik investasi asing ke dalam negeri. Tidak jauh dari tujuan ini, pemerintah juga menyediakan fasilitas perpajakan untuk membangun hubungan baik dengan negara lain serta menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Fasilitas ini adalah fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya yang diatur pada pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Fasilitas ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Ruang Lingkup

Pertama – tama kita perlu mengetahui ruang lingkup penerapan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana disebut diatas. Sebagaimana diatur pada pasal 47 tahun 2020, terdapat 2 jenis pihak yang diberikan pembebasan PPN atau PPnBM yakni:

a. Perwakilan negara asing dan pejabatnya

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Sedangkan Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.

b. Badan internasional dan pejabatnya

Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.

Jenis Fasilitas

Selanjutnya, fasilitas apa sajakah yang diberikan dan bagaimana ketentuannya? Pada pasal 2 PP nomor 47 tahun 2020, disebutkan 2 jenis fasilitas pembebasan yakni:

1. Pembebasan pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak (BKP) oleh perwakilan negara asing dan pejabatnya serta badan internasional dan pejabatnya; dan

2. Pembebasan pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada perwakilan negara asing dan pejabatnya serta badan internasional dan pejabatnya.

Persyaratan Pemberian Fasilitas

Kemudian perlu diperhatikan, fasilitas pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik. Artinya, apabila negara asal perwakilan tersebut tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik Indonesia, maka kepada perwakilan negara tersebut di Indonesia tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM. Selain itu, fasilitas juga hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.

Sedangkan pemberian fasilitas bagi badan internasional dan pejabatnya dapat diberikan apabila badan internasional tersebut bukan merupakan subjek PPh, berdasarkan perjanjian atau sesuai kelaziman internasional, serta harus melalui pertimbangan dan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. Contoh kelaziman internasional tersebut adalah apabila suatu badan internasional melakukan kegiatan di berbagai negara termasuk Indonesia, dimana di salah satu negara tersebut memberikan fasilitas bebas PPN. Maka, dengan dasar kelaziman internasional terhadap badan internasional tersebut Indonesia dapat memberikan fasilitas bebas PPN.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Pemberian fasilitas bebas PPN atau PPN dan PPnBM ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas. Surat Keterangan Bebas ini diterbitkan oleh Kantor Pajak Badan dan Orang Asing. Lalu bagaimana apabila terhadap perwakilan negara asing serta badan internasional tersebut terlanjur dilakukan pemungutan PPN?

Maka sesuai dengan PMK nomor 161 tahun 2014, perwakilan negara asing atau badan internasional menyampaikan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri luar negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Permintaan ini harus diajukan paling lama 1 tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP. Khusus untuk perwakilan negara asing dan pejabatnya, bila melebihi 1 tahun, permintaan dapat diajukan maksimal 4 tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.

Nantinya Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara akan menyampaikan surat permohonan pengembalia PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan menyertakan rekomendasi dan bukti pendukung yang minimal berisi:

– Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan dengannya;

– Bukti dan/atau dokumen pembayaran;

– Bukti pendukung yang dipersyaratkan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara;

– Untuk perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor;

– Untuk transaksi selain eceran, harus dilengkapi fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Ketentuan Lain

Selain pengajuan pengembalian dari sisi pembeli, pengajuan pengembalian dapat dilakukan dari sisi penjual yakni Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lain yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada perwakilan negara asing atau badan internasional dan pejabatnya. Pengajuan pengembalian ini dapat dilakukan terhadap PPnBM yang telah dibayar dan dipungut sebelumnya dengan syarat:

– Perwakilan negara asing atau badan internasional serta pejabatnya yang menererima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPnBM;

– PPnBM yang telah dipungut telah disetor ke kas negara.

Bagaimana prosedurnya? Pihak yang melakukan penyerahan sebagiamana disebut diatas mengajukan permohonan pengembalian PPnBM kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat PKP terdaftar dan dilengkapi bukti pendukung yakni:

– Fotokopi NPWP;

– Fotokopi BPKP dan Fotokopi STNK untuk kendaraan perwakilan negara asing atau badan internasional serta pejabatnya;

– Asli dan fotokopi faktur pajak dari penjual;

– Fotokopi faktur pajak dari pabrikan kepada distributor/dealer/agen/penyalur/showroom yang didalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dipungut;

– Khusus untuk kendaraan bermotor hasil impor kendaraan dalam keadaan CBU/jadi, dilengkapi surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan NPWP importir kendaraan bermotor.

Adapun permohonan ini harus diajukan paling lama 12 bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut. Nantinya KPP akan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan paling lama 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *