in ,

Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan

Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan
FOTO: IST

Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan

Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Umumnya kita mengetahui bahwa faktur pajak harus dibuat oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak ini dibuat dalam rangka penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP tersebut. Namun faktur pajak tak bisa dibuat semena – mena, dan terdapat saat – saat tertentu pembuatan faktur pajak yang diatur pada peraturan perundang – undangan.

Merujuk pada peraturan terbaru faktur pajak yakni PER-03/PJ/2022, ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak diantaranya adalah:

– Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

– Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum penyerahan JKP;

– Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal dilakukan penyerahan sebagian di tiap tahap pekerjaan;

– Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP;

– Saat lain.

Namun terdapat pengecualian bahwa PKP dapat membuat faktur pajak tidak mengikuti saat – saat diatas. Hal ini disebutkan pada pasal 13 ayat (2) UU PPN, yakni seorang PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur dengan jenis ini disebut dengan faktur pajak gabungan.

Baca Juga  SMF: Insentif Rp 1 Triliun Bisa Tingkatkan PDB Rp 1,9 Triliun

Ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan ini dilatar belakangi adanya kemungkinan bahwa PKP melakukan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP dalam waktu yang berdekatan dalam satu bulan. Tidak menutup kemungkinan pula penyerahan ini dilakukan kepada pembeli atau lawan transaksi yang sama. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diberikan kemudahan berupa diperbolehkannya dibuat faktur pajak gabungan. Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan Pembuatan

Merujuk pada pasal 4 peraturan dirjen pajak nomor PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan diantaranya adalah:

– Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

– Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat maksimal pada akhir bulan penyerahan;

– Apabila terhadap seorang atau satu lawan transaksi terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP dengan kode transaksi yang berbeda dalam satu bulan atau masa pajak, maka faktur pajak gabungan dibuat untuk tiap – tiap kode transaksi yang sama;

– Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga  Persiapan Implementasi Pajak Minimum Global, DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya  

Ketentuan Isi

Bagaimana isi dari faktur pajak gabungan? Isi atau konten dari faktur pajak gabungan kurang lebih sama dengan faktur pajak standar sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (5) UU PPN, yakni paling tidak memuat keterangan diantaranya:

– Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP;

– Nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau Nomor Paspor penerima BKP dan/atau JKP;

– Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

– PPN yang dipungut;

– PPnBM yang dipungut;

– Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;

– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Selain itu, tanggal penyerahan yang dicantumkan pada faktur pajak gabungan harus dimulai dari tanggal awal penyerahan BKP dan/atau JKP hingga tanggal terakhir penyerahan BKP dan/atau JKP di masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan. PKP juga harus melampirkan invoice dan surat jalan yang berisi tanggal transaksi atau penyerahan.

Contoh soal dan perhitungan

PT. X merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa material bangunan. Selama bulan Oktober 2022, PT. X melakukan beberapa kali penyerahan pada PT. Y sebuah perusahaan konstruksi sebagai berikut:

Baca Juga  Pengadilan Pajak Gelar “Coaching Clinic” Pengajuan Banding atau Gugatan melalui e-Tax Court
Tanggal Keterangan  Nominal Transaksi
3 Penyerahan BKP Rp 20.000.000
7 Penyerahan BKP Rp 10.000.000
13 Penerimaan pembayaran untuk tanggal 3 Okt. Rp 20.000.000
15 Penyerahan BKP Rp 15.000.000
22 Penyerahan BKP Rp 25.000.000
25 Penyerahan BKP Rp 5.000.000
27 Penerimaan uang muka untuk penyerahan di bulan november Rp 2.500.000
30 Penyerahan BKP Rp 5.000.000

Semua transaksi penyerahan BKP diatas dilakukan dengan kode transaksi yang sama, yakni 01. PT. X memutuskan untuk membuat faktur pajak gabungan bagi semua penyerahan pada PT. Y pada Masa Pajak Oktober. Berapakah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang harus dicantumkan pada faktur pajak gabungan untuk PT. Y di Masa Pajak Oktober?

Jawab:

DPP     = Rp20.000.000 + Rp10.000.000 + Rp15.000.000 + Rp25.000.000 + Rp5.000.000 + Rp2.500.000 + Rp5.000.000

= Rp82.500.000

PPN     = 11% x Rp82.500.000

= Rp9.075.000

DPP yang dicantumkan dalam faktur pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan BKP beserta pembayaran uang muka yang diterima pada Masa Pajak Oktober 2022 dengan lawan transaksi PT. Y, yakni tanggal 3, 7, 15, 22, 25, 27 dan 30 Oktober 2022.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *