in ,

Dasar Pengenaan,Tarif dan Perhitungan Pajak Hotel

Tarif dan Perhitungan Pajak Hotel
FOTO: IST

Dasar Pengenaan,Tarif dan Perhitungan Pajak Hotel

Dasar Pengenaan,Tarif dan Perhitungan Pajak Hotel. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh Daerah Kabupaten atau Kota yang ada di indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak Kabupaten atau Kota. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah Kabupaten atau Kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak hotel. Berikut penjelasan terkait Dasar Pengenaan,Tarif dan Perhitungan Pajak Hotel.

Dasar Hukum dan Pemungutan Pajak Hotel

Dasar hukum pemungutan pajak hotel pada suatu Kabupaten atau Kota adalah sebagaimana di bawah ini;

1. UU No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

3. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.

4. Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.

Objek Pajak Hotel

1. Objek Pajak Hotel

a. Fasilitas penginapan. Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.

b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

c. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.

d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

2. Bukan Objek Pajak Hotel

Pada pajak hotel, tidak semua pelayanan diberikan oleh penginapan dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak, yaitu:

a. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang menyatu dengan hotel.

b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren.

c. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang digunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.

d. Pertokoan, perkantoran, perbankan, dan salon yang digunakan oleh umum di hotel.

e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

Pada pajak hotel, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan.

Dengan demikian, subjek pajak dan wajib pajak pada Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel merupakan subjek pajak yang membayar pajak sedangkan pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga  Ditopang Sektor Perdagangan dan Pengolahan, Penerimaan Kanwil DJP Jakpus Tembus Rp 62,57 T

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Hotel

1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Jika pembayaran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar pada saaat pemakaian jasa hotel.

Pembayaran adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh subjek pajak kepada wajib pajak untuk harga jual baik jumlah uang yang dibayarkan maupun penggantian yang seharusnya diminta wajib pajak sebagai penukaran atau pemakaian jasa tempat penginapan dan fasilitas penunjang termasuk pula semua tambahan dengan nama apa pun juga dilakukan berkaitan dengan usaha hotel.

2. Tarif pajak hotel

Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

3. Perhitungan Pajak Hotel

Secara umum perhitungan Pajak Hotel adalah sesuai dengan rumus berikut:

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

= Tarif Pajak x Jumlah Pembayaran yang Dilakukan Kepada Hotel

Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak Hotel

Pada pajak hotel, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim, kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Pajak yang terutang merupakan pajak Hotel yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak hotel yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat.

Setiap pengusaha hotel yang menjadi wajib pajak dalam memungut pembayaran pajak hotel dari konsumen yang menggunakan jasa hotel harus menggunakan bon penjualan atau nota pesanan (bill), kecuali ditetapkan lain oleh Bupati/Walikota. Termasuk pengertian penggunaan bon penjualan adalah penggunaan mesin cash register sebagai bukti pembayaran.

Dalam bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan catatan tentang jenis kamar yang ditempati, lama menginap, dan fasilitas, hotek yang digunakan. Bon penjualan harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan diberik nomor seri dan digunakan sesuai dengan nomor urut.

Bon penjualan harus diserahkan kepada subjek pajak sebagai bukti pemungutan pajak pada saat wajib pajak mengajukan jumlah yang harus dibayar oleh subjek pajak. wajib pajak wajib melegalisir bon penjualan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Legalisasi antara lain berupa korporasi atau stempel.

Baca Juga  Wamenkeu II Dorong Penguatan Peran Indonesia dalam Pengembangan Kerja Sama Bea dan Cukai

Penetapan Pajak Hotel

1. Cara Pemungutan Pajak Hotel

Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyerotan pajak dan penangihan pajak.

2. Penetapan Pajak Hotel

Sistem pemungutan pajak hotel pada dasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pada beberapa daerah, penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah.

Wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati/Walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak tetap memasukkan SPTTD, tetapi taanpa perhitungan pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Misalnya, untuk pajak hotel yang dipungut di Kota Bandung, SKPD tanggal 1 sampai tanggal 15 harus dibayar paling lambat tanggal 22 bulan berjalan sedangkan SKPD tanggal 16 sampai dengan akhir bulan harus dibayar paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya. Apabila lewwat dari waktu yang ditentukan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dua persen sebulan dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

3. Ketetapan Pajak

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

4. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak hotel dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; hasil kajian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dana tau denda.

Baca Juga  Jokowi Tegaskan Bakal Setop Ekspor Bahan Mentah

Selain itu, Bupati/Walikota dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pembayaran terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. Bentuk, Isi, serta tata cara penerbitan, dan penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDBKBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel

1. Pembayaran pajak hotel

Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah, misalnya selambat-labatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak. Pajak Hotel ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pembayaran pajak hotel yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota sesuai waktu yang ditentukan SKPD, SKPBD, SKPBKBT, dan STPD.

Pembayaran pajak dilakukan sekaliguas atau lunas dengan menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD) yang juga disertai dengan bukti pembayaran pajak. Hal itu dilakukan oleh petugas pajak untuk tertib administrasi dan pengawasan penerimaan pajak.

Dalam keadaan tertentu, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak hotel terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain memberikan persetujuan mengangsur pembayaran pajak, Bupati/Walikota atau pejabat yang telah ditunjuk dapat meberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak.

2. Penagihan pajak hotel

Penagihan pajak hotel dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat teguran arau surat peringatan dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak pajak dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Apabila jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan maka akan ditagih secar paksa. Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, atau penyanderaan jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.

Terakhir apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah Kabupaten/Kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikkan, bunga denda dan biaya penagihan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *