in ,

Guru Besar UGM: PPN 12 Persen untuk Pendidikan Premium Perburuk Akses Perguruan Tinggi  

Guru Besar UGM: PPN
FOTO: IST

Guru Besar UGM: PPN 12 Persen untuk Pendidikan Premium Perburuk Akses Perguruan Tinggi  

Pajak.com, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Agus Sartono berpandangan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap sektor pendidikan premium tidak tepat diberlakukan. Sebab kebijakan itu akan memperburuk akses masyarakat ke perguruan tinggi, sehingga semakin membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara ASEAN lainnya.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang dan tidak seharusnya dijadikan objek pajak. Kalau saja kebocoran dan korupsi dapat ditekan, maka lebih dari cukup untuk pembiayaan investasi sumber daya manusia (SDM). Jika kita abai terhadap sektor pendidikan, maka hanya masalah waktu saja, kita justru akan makin terpuruk,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang dituangkan dalam laman resmi UGM, dikutip Pajak.com(24/12).

Untuk itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2021 ini menegaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen akan menambah beban tantangan akses pendidikan di tanah air yang masih terbatas. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan populasi penduduk usia 19-23 tahun mencapai 27,39 juta jiwa di tahun 2025. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi ditargetkan sebesar 35 persen.

Baca Juga  PPN 12 Persen, BKF: Selama Ini Barang yang Dibebaskan PPN Lebih Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas!

”Artinya, jumlah mahasiswa akan mencapai 9,58 juta (27,39 juta jiwa dikali 35 persen). Jumlah tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas akses pendidikan untuk 1,27 juta mahasiswa. Pertanyaan mendasar adalah mengapa pada saat pemerintah kesulitan meningkatkan akses (perguruan tinggi), justru berencana menambah beban berupa PPN 12 persen? Belum lagi berbicara bagaimana mengatasi (lulusan) pendidikan yang tidak mampu diserap industri,” ujar Agus.

Ia pun menilai, pengenaan PPN 12 persen terhadap pendidikan bertaraf internasional bertolak belakang dengan visi dan misi Pemerintah Indonesia dalam memajukan kualitas SDM. Agus mengingatkan, sejatinya pemerintah tengah gencar mendorong agar pendidikan di Indonesia memiliki kualitas bertaraf internasional. Hingga kini ada berbagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) yang telah lama mengembangkan International Undergraduate Program (IUP).

”Program ini tidak saja menyumbangkan pembiayaan bagi PTN BH, tetapi juga mampu menarik minat student exchange dari negara lain. Melalui IUP PTN BH ini, negara mampu memberikan subsidi silang bagi anak-anak dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu, sehingga mereka mendapatkan akses pendidikan tinggi,” jelas Agus.

Selain itu, kehadiran mahasiswa asing di PTN BH juga memiliki peran strategis dalam jangka panjang, diantaranya mendorong ekspor layanan pendidikan serta melahirkan SDM Indonesia yang memainkan peran penting dalam membangun hubungan bilateral antar-negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *