”Top Up” e-Money Rp 1 Juta, Begini Hitungan Pengenaan PPN 12 Persennya
Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menerangkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya jasa atas transaksi atas uang elektronik (e-Money) atau dompet digital (e-Wallet), bukan merupakan objek pajak baru. Dengan demikian, tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 juga akan berlaku pada biaya jasa tersebut. Agar masyarakat tidak keliru memahami, DJP pun memberikan contoh hitungan pengenaan PPN 12 persen saat pengguna melakukan isi ulang (top up) sebesar Rp 1 juta.
“Jasa transaksi elektronik ada namanya biaya admin, inilah yang dikenakan 11 persen (PPN) selama ini. Jadi, e-Money atau e-Wallet dikenakan saat mengisi saja. Misalnya, biaya admin Rp 1.500. Berarti dalam Rp 1.500 itu sudah ada unsur PPN-nya—yang mengetahui (hitungannya) penyedia aplikasinya dengan perbankan. Kita sebagai user hanya bayar jasanya (di awal). Kalau kita nge-tap tidak ada biaya tambahan lagi (PPN) kan (selama ini)? ” jelas Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com (24/12).
Dengan demikian, yang menjadi dasar pengenaan PPN bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Namun, atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Dwi menyebut, PPN jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Begini Hitungan Pengenaan PPN 12 Persen saat ”Top Up” Rp 1 Juta
Dwi kembali memberi contoh penghitungan dengan membacakan slide pemaparannya sebagai berikut:
- Zain mengisi top up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up, diketahui Rp 1.500, maka PPN dihitung 11 % x Rp 1.500 = Rp 165; dan
- Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp 1.500 = Rp 180.
”Jadi, kenaikannya PPN 1 persen, maka menambah beban pajak sebesar Rp 15 (Rp 180 – Rp 165),” imbuhnya.
Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-Wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-Wallet diketahui Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
- Tarif saat ini: 11% x Rp1.500 = Rp 165.
- Tarif mulai 1 Januari 2025: 12% x Rp1.500 = Rp 180.
”Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15. Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” jelas Dwi.
Comments