in ,

Sempurnakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jabar III Gelar Forum Konsultasi Publik 

Kanwil DJP Jabar III Gelar Forum Konsultasi Publik 
FOTO: Kanwil DJP Jabar III

Sempurnakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jabar III Gelar Forum Konsultasi Publik

Pajak.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) III gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 bertajuk Dialog Kebangsaan, di Aula Kujang Cakrabuana Lantai 6 Kanwil DJP Jabar III, (23/12). Forum yang melibatkan Wajib Pajak, akademisi, instansi pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, hingga awak media ini diharapkan dapat menyempurnakan layanan perpajakan di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Jabar III.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) menjelaskan, FKP memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017. Ia berharap, FKP dapat menyelaraskan kebijakan layanan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mendorong perbaikan layanan berbasis inovasi dan digitalisasi, dan menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

”Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi efektif, kami mendapat masukan dan aspirasi dari para stakeholders, sehingga ada ruang perbaikan untuk kami ke depan,”  ungkap Nia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/12).

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan pelayanan perpajakan, baik dari sisi pegawai maupun Wajib Pajak.

“Tolong bantu kami pegang integritas. Saya tidak ingin kalau integritas ini hanya lip service saja. 1 rupiah, 1 juta, 1 miliar, berapa pun nilainya itu sama, karena pada akhirnya yang rusak adalah moral bangsa,” tegas Nia.

Upaya memperkuat integritas juga dimanifestasikan melalui pengembangan transformasi digital yang tengah dibangun oleh DJP. Saat ini DJP akan segera mengimplementasikan core tax yang dirancang untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III Beri Penghargaan ke 110 Pembayar Pajak Terbesar 2023, Ini Daftarnya 

“Tentunya core tax ini bermanfaat karena memberi kemudahan layanan perpajakan. Core tax menjadikan satu sistem untuk seluruh kegiatan perpajakan, adanya fitur prepopulated atau integrasi data yang memudahkan pelaporan, munculnya fitur notifikasi, riwayat transaksi, dan digitalisasi dokumen perpajakan,” jelas Nia.

Dengan demikian, ia berharap dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi core tax dapat berjalan dengan optimal.

Di akhir kegiatan, seluruh pembahasan, saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta forum serta target waktu penyelesaian rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara FKP.  Adapun Berita Acara FKP ditandatangani oleh perwakilan pemangku kepentingan yang hadir, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, Kepala KPP Madya Bogor, dan Kepala Kanwil DJP Jabar III.

”Hal ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan,” pungkas Nia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *