in ,

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Imbas Kenaikan PPN jadi 12 Persen

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
FOTO: IST

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Imbas Kenaikan PPN jadi 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah beri diskon 50 persen untuk biaya listrik rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2200 VA sebagai langkah mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Adapun, kebijakan ini berlaku selama 2 bulan mulai dari bulan Januari hingga Februari 2025 dan akan menyasar 81,42 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat. “Itu kan tarif listrik diskon 50 persen untuk di bawah 2200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/12).

Baca Juga  Ditopang Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 156,1 Miliar Dolar AS pada Januari 2025

Kebijakan diskon listrik ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan. Pemerintah berharap program ini mampu mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun depan, terutama dengan adanya kenaikan PPN sebesar 1 persen yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini regulasi pelaksanaan kebijakan diskon listrik tengah disusun sebagai payung hukum. Nantinya, PT PLN (Persero) akan memberikan panduan teknis terkait program ini, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama program berlangsung, PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar mutu tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Baca Juga  Imbas Kelangkaan Tabung Gas, Menteri ESDM Bahlil Naikkan 375 Ribu Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat agar dapat menghadapi tekanan ekonomi, khususnya pada awal tahun 2025 mendatang.

Penerapan PPN 12 Persen: Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Adapun, kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen akan mulai 1 Januari mendatang. Kenaikan ini sesuai dengan amanah UU HPP yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas PPN, bahkan ada yang tidak dikenakan tarif alias nol persen,” ujar Airlangga pada Senin (16/12).

Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, hingga jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Baca Juga  Indef: Pemerintah Butuh Rp215,54 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global. “Jadi, barang seperti kebutuhan pokok dan jasa penting untuk masyarakat akan tetap bebas dari PPN. Ini untuk melindungi sektor-sektor yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tetap dengan memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat luas. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban masyarakat kecil. “Untuk barang-barang tertentu, pemerintah memberikan fasilitas yang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *