Sambut Tahun Baru 2025, Pemkot Surabaya Beri Diskon Pajak BPHTB dan Bebas Denda PBB
Pajak.com, Surabaya – Menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 16 Desember hingga 30 Desember 2024, memberi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pengurangan pokok BPHTB dalam berbagai transaksi properti.
Adapun diskon 50 persen BPHTB diberikan berdasarkan Harga Transaksi untuk perolehan melalui jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Selain itu, pengurangan BPHTB juga berlaku untuk perolehan berbasis Nilai Pasar, seperti tukar menukar, hibah, warisan, dan sejumlah skenario lainnya, termasuk pemekaran usaha, hadiah, hingga pelaksanaan putusan hakim.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menghadirkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024. Program bebas denda ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2024, memudahkan warga Surabaya untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan biaya tambahan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Siti Miftachul Jannah mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Hingga saat ini, program bebas denda PBB telah menghasilkan pemasukan sebesar Rp 29 miliar. “Program bebas denda ini diselenggarakan juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB,” kata Miftach dikutip dari Radarsurabaya.id, Selasa (24/12)
Potongan 50 persen BPHTB diberikan berdasarkan Harga Transaksi untuk perolehan melalui jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Selain itu, pengurangan BPHTB juga berlaku untuk perolehan berbasis Nilai Pasar, seperti tukar menukar, hibah, warisan, dan sejumlah skenario lainnya, termasuk pemekaran usaha, hadiah, hingga pelaksanaan putusan hakim.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menghadirkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024. Program bebas denda ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2024, memudahkan warga Surabaya untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan biaya tambahan.
Selain meringankan masyarakat, Miftach meyakini program ini juga berkontribusi pada serapan anggaran yang lebih optimal. “Uang hasil pajak ini digunakan untuk mengembangkan pelayanan pemerintah bagi warganya,” imbuhnya. Menurutnya, dampak positif dari program ini sangat dirasakan oleh masyarakat, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target pendapatan tahun ini.
Tingginya animo masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini menjadi indikator kuat bahwa target pendapatan dapat tercapai. “Kalau untuk pembayaran BPHTB cukup baik, sebanyak Rp 89 miliar-an, diperkirakan tercapai targetnya,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa Bapenda Surabaya juga terus berupaya mempermudah akses pembayaran pajak daerah dengan berbagai metode. Warga Surabaya dapat membayar PBB melalui layanan mobile banking dari Bank Jatim, BNI, BRI, dan Mandiri, serta melalui e-wallet seperti OVO dan Gopay. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui ragam platform e-commerce Tokopedia, Blibli, serta gerai Indomaret dan Alfamart.
Comments