in ,

Aturan Teknis Perhitungan Tarif Efektif Pajak Masih Disusun

Perhitungan Tarif Efektif Pajak Masih Disusun
Foto: KLI Kemenkeu

Aturan Teknis Perhitungan Tarif Efektif Pajak Masih Disusun

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa aturan teknis perhitungan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih disusun. Sebelumnya, penetapan tarif efektif PPh 21 ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Kita tunggu permenkeu (peraturan menteri Keuangan/PMK) terbit sebagai pedoman teknis. Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak, terutama pemotong pajak,” jelas Prastowo dalam akun X pribadinya (@prastow), dikutip Pajak.com, (4/1).

Baca Juga  Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai 

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Ia menuturkan, kemudahan dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

“Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dari penghasilan bruto. Hasilnya, baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan). Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” jelas Dwi.

Ia pun memastikan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca Juga  DJP: Penerapan Tarif Efektif Beri Kemudahan Perhitungan Pajak Terutang

“Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir. Selain itu, DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024,” ungkap Dwi.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif pajak bulanan ini tidak akan mengakibatkan restitusi.

Baca Juga  Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai Belaku Mulai 1 Januari

“Tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Apakah ini akan mengakibatkan restitusi? Insyaallah, tidak. Karena pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata ini untuk masa pajak Januari sampai November. Kemudian di masa Desembernya menggunakan model yang normal, berdasarkan tarif yang berlaku secara umum,” jelas Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *