in ,

Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai 

Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan
FOTO: IST

Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Pajak.com akan memberikan simulasi perhitungan tarif efektif Pajak Penghasilan dalam regulasi terbaru ini.

Secara umum, ada dua jenis tarif efektif, yaitu bulanan dan harian. Pada jenis tarif efektif bulanan, terdapat tiga kategori tarif PPh.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kemudian, tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yaitu:

  1. Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
  2. Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
  3. Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Bagaimana simulasi perhitungan tarif efektif PPh Pasal 21? 

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC dengan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Tuan R harus membayar iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, serta berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan PTKP (K/0).

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: 

  • Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta;
  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif kategori A, yaitu 2 persen;
  • Besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2 % = Rp 200 ribu;
  • Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
  • Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah:
  • Gaji Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta;
  • Pengurangan, meliputi biaya jabatan 5 % x Rp 12o juta = Rp 6 juta. Kemudian, iuran pensiun Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta. Sehingga total pengurangan Rp 7,2 juta;
  • Penghasilan neto setahun PTKP = gaji – pengurangan = Rp 120 juta – Rp 7,2 juta = Rp 112.800.000
  • Penghasilan PTKP = Rp 58.500.000;
  • PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5 % x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000; dan
  • PPh Pasal 21 Desember 2024 = PPh Pasal 21 setahun – jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp 2.715.000 – (Rp 200 ribu x 11) = Rp 515.000.
Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *