Global Minimum Tax: Konsep, Tujuan, dan Dampaknya
Terhitung mulai 1 Januari 2025, produk hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mulai diberlakukan sebagai dasar hukum bagi Indonesia dalam mengimplementasikan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Kebijakan GMT ini akan berlaku terhadap perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro atau setara dengan sekitar 12,5 triliun rupiah per tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan GMT, setiap PMN yang memenuhi ambang batas pendapatan bruto tersebut wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% atas laba yang diperoleh di setiap yurisdiksi di mana mereka memiliki aktivitas ekonomi. Apabila tarif pajak efektif yang dikenakan di yurisdiksi tempat Wajib Pajak beroperasi kurang dari 15%, maka pajak tambahan atau top-up tax akan dikenakan untuk menutup selisihnya. Pajak tambahan ini harus dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak berikutnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan GMT yang telah ditetapkan.
Penerapan GMT bertujuan untuk menutup celah bagi Wajib Pajak agar tidak dapat melakukan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pengaturan mengenai GMT ini sendiri berasal dari konsensus global di dalam OECD/G20 Inclusive Framework yaitu di dalam Pillar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang terdiri atas Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Penerapan GMT di Indonesia berpotensi meningkatkan beban kewajiban pajak dan administrasi bagi perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di dalam negeri dan luar negeri. Saat ini, tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia adalah sebesar 22%. Sehingga secara logis, dalam hal Wajib Pajak yang beroperasi di Indonesia dan merupakan bagian dari PMN yang tercakup akan bebas dari pengenaan top-up tax. Namun, penelitian lebih lanjut harus tetap dilakukan mengingat tarif pajak efektif dihitung secara gabungan per yurisdiksi sehingga pelaksanaan kewajiban anggota grup PMN lainnya dalam yurisdiksi lainnya dapat saja mempengaruhi perhitungan top-up tax.
Dalam penerapan GMT, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah memastikan kesiapan administrasi perpajakan serta koordinasi yang efektif dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah harus menjamin bahwa regulasi nasional selaras dengan standar global, didukung oleh mekanisme implementasi dan pengawasan yang terstruktur dengan baik. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merancang ketentuan teknis guna memastikan kebijakan GMT dapat diterapkan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk antara lain terkait rincian dan tata cara pelaporan dan pembayaran.
Sebagai langkah besar dalam reformasi perpajakan global, penerapan GMT di Indonesia menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Meskipun kebijakan ini berpotensi menambah beban pajak bagi PMN dan memengaruhi daya tarik investasi, penyesuaian regulasi yang tepat dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap standar internasional dan tetap mempertahankan daya saing ekonomi nasional. Oleh karena itu, kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa implementasi GMT berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan investasi dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Source:
- OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024
- Direktorat Jenderal Pajak. (2024). PMK 136/2024: Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-1362024-suar-keadilan-dalam-pengaturan-pajak-minimum-global.
- DDTC. (2024). Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808616/mengawal-pajak-minimum-global-sejak-awal.
- IKPI. (2024). Pemerintah Siapkan Insentif Nonfiskal untuk Imbangi Dampak Pajak Minimum Global. Diakses dari https://ikpi.or.id/pemerintah-siapkan-insentif-nonfiskal-untuk-imbangi-dampak-pajak-minimum-global/.
- Kontan. (2024). DJP Siapkan Aturan Teknis Pelaksana Pajak Minimum Global. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/djp-siapkan-aturan-teknis-pelaksana-pajak-minimum-global?utm.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments