in ,

DJP Tegas! Wajib Pajak dan Fiskus Diimbau Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
FOTO/Ilustrasi: Dok. DJP

DJP Tegas! Wajib Pajak dan Fiskus Diimbau Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh Wajib Pajak untuk tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang dan bertentangan dengan semangat antikorupsi yang terus dijaga oleh instansi pengumpul pajak ini.

“DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” kata Mekar dalam pengumuman nomor PENG-21/PJ.09/2025, dikutip Pajak.com, Rabu (12/3).

Baca Juga  Catat Tanggalnya! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Mekar menjelaskan, seluruh layanan administrasi perpajakan yang disediakan oleh DJP adalah gratis, dan Wajib Pajak tidak perlu memberikan hadiah atau bentuk tanda terima kasih kepada petugas pajak. Pemberian hadiah, uang, atau barang kepada pegawai DJP bisa masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pihak yang memberikan gratifikasi dapat dikenai ancaman pidana.

“Pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi,” imbuh Mekar.

Adapun ancaman sanksinya hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 605 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hingga lima tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Bruto Mulai Membaik, Tumbuh 6,6 Persen per 17 Maret 2025

Mekar menambahkan, Wajib Pajak dapat melaporkan jika terdapat pelanggaran gratifikasi oleh petugas pajak. DJP mendorong untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi seperti Kring Pajak di nomor 1500200, surat elektronik ke [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Ia juga mengimbau agar pegawai DJP yang menerima tawaran gratifikasi untuk segera menolaknya dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja atau melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id.

Mekar mengungkapkan, dalam upaya menjaga integritas ini, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Berkat komitmen tersebut, Kemenkeu berhasil mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan predikat “Terjaga”.

Baca Juga  Pemerintah Bidik Rasio Penerimaan Perpajakan Indonesia Capai 15 Persen dari PDB pada 2029

Selain itu, Kemenkeu juga menjadi yang terbaik di kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100). Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Mekar meyakini DJP dapat terus menjaga integritas dan mewujudkan layanan perpajakan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi

“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!” tegas Mekar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *