in ,

Sinergi Meningkatkan Kepatuhan Pajak Jelang Tenggat Pelaporan SPT Tahunan

Tenggat Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: Pajak.com/Nadia Amila

Sinergi Meningkatkan Kepatuhan Pajak Jelang Tenggat Pelaporan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Dengan semakin dekatnya tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2025, kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak menjadi perhatian utama.

Berbagai pihak pun bersinergi dalam memberikan edukasi agar pelaporan pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Salah satunya adalah PayrollQ yang bekerja sama dengan MUC Consulting dalam webinar bertajuk “Panduan Praktis Penghitungan & Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi”. Webinar yang didukung Pajak.com ini menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi Wajib Pajak untuk memahami teknis pelaporan dengan lebih mudah dan tepat.

Pentingnya Pelaporan SPT Tepat Waktu

Marketing PayrollQ Diana menekankan pentingnya memastikan data pajak yang dilaporkan sesuai dengan yang telah dipotong oleh perusahaan untuk menghindari selisih pembayaran. “Bapak-Ibu sekalian  bisa memastikan jumlah PPh yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan yang diinput oleh Bapak-Ibu sekalian, apabila Anda bekerja di suatu perusahaan, jika karyawan pendapatannya hanya dari perusahaan,” ujar Diana pada Rabu (12/3/2025).

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT harus dilakukan secepatnya. “Jangan sampai Bapak-Ibu ketinggalan untuk mengisi SPT karena durasi terakhir pengisian adalah 31 Maret 2025,” tambahnya.

Baca Juga  Jelang Libur Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Tax Compliance Supervisor MUC Consulting Dwi Novianti Suharsih, juga menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Namun kami juga menyadari bahwa ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Wajib Pajak,” katanya. Oleh karena itu, webinar ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan tepat.

Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus penghitungan PPh 21:

Tuan R bekerja pada PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 per bulan. Ia membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan dan zakat Rp200.000 per bulan melalui perusahaan yang telah disahkan oleh pemerintah. Tuan R berstatus menikah tanpa tanggungan (PTKP K/0).

Perhitungan PPh 21 Tahunan:

  • Gaji setahun: Rp120.000.000
  • Pengurangan:
  1. Biaya jabatan (5% dari gaji, maks. Rp6.000.000): Rp6.000.000
  2. Iuran pensiun (Rp100.000 x 12): Rp1.200.000
  3. Zakat (Rp200.000 x 12): Rp2.400.000

Total pengurangan: Rp9.600.000

  • Penghasilan neto setahun: Rp110.400.000
  • PTKP K/0: Rp58.500.000
  • PKP setahun: Rp51.900.000
  • PPh 21 setahun: Rp2.595.000
  • PPh 21 yang sudah dipotong (Jan-Nov): Rp2.200.000
  • PPh 21 masa Desember: Rp395.000
  • Total PPh yang terutang: Rp2.595.000
  • Kredit pajak: Rp2.595.000
  • PPh kurang/lebih bayar: Nihil
Baca Juga  Penerimaan PBB Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pemda Dorong Peningkatan Kinerja

Kasus ini menunjukkan bahwa Tuan R tidak memiliki pajak kurang bayar karena pemotongan pajak dari perusahaan sudah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP “Online”

Agar lebih mudah, berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai, pastikan Anda memiliki:

  • Akun DJP Online yang sudah diaktivasi menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Rekapitulasi penghasilan satu tahun pajak
  • Formulir A1/A2.
  • Bukti potong pajak dari penghasilan lain jika ada.
  • Daftar harta dan utang.
  • Informasi tanggungan keluarga untuk menentukan PTKP.

2. Login ke DJP Online

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha) lalu klik Login.

3. Pilih Menu Lapor SPT

  • Pilih e-Filing > Buat SPT.
  • Jawab pertanyaan yang diberikan untuk diarahkan ke formulir yang sesuai:
  • 1770 SS (jika penghasilan tahunan ≤ Rp60 juta).
  • 1770 S (jika penghasilan tahunan > Rp60 juta dari satu pemberi kerja).
  • 1770 (jika memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, seperti usaha atau sewa).

4. Isi Formulir SPT

  • Masukkan data penghasilan sesuai Formulir 1721 A1.
  • Input data harta, utang, serta tanggungan keluarga.
  • Pastikan seluruh data telah sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I dan Universitas Sahid Resmikan”Tax Center”

5. Cek Pajak Kurang Bayar atau Nihil

  • Jika ada pajak kurang bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing dan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  • Jika nihil atau lebih bayar, lanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Kirim SPT dan Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik Kirim SPT.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
  • Unduh dan simpan BPE sebagai tanda bukti pelaporan yang sah.

Lebih dari sekadar kewajiban, kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. “Ketepatan waktu dalam melaporkan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan kedisiplinan dan kontribusi kita semua bagi kemajuan bangsa,” ungkap Diana.

Ia pun mengajak seluruh peserta webinar untuk tidak menunda pelaporan SPT. “Jangan menunda sekarang, lakukan pelaporan pajak dan kita kuatkan negara kita,” pungkasnya.

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak dalam meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan lebih banyak Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah, tepat, dan sesuai ketentuan sebelum tenggat waktu berakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *