in ,

Kanwil DJP Jaksus Bantu Dosen Politeknik JIHS Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Kanwil DJP Jaksus Dosen Politeknik JIHS
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus Bantu Dosen Politeknik JIHS Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) membantu puluhan dosen Politeknik JIHS untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi lewat e-Filing. Asistensi berlangsung di kawasan SCBD, pada (12/3).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ani Natalia menekankan pentingnya pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen mengenai prosedur pelaporan SPT tahunan.

Secara intensif, penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus membimbing dosen untuk mengisi dan menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-Filing.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para dosen dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta semakin nyaman dalam menggunakan layanan pajak berbasis digital,” ujar Ani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/3).

Ia menegaskan bahwa asistensi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk tenaga pendidik. Ani berharap, kepatuhan dan kesadaran pajak di lingkungan akademisi semakin meningkat.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak badan hingga 30 April 2025.

“DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan,” ujar Ani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.

Pada kesempatan sebelumnya, Ani menyebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan asistensi pelaporan SPT tahunan.

“Wajib Pajak badan bisa [mengajukan asistensi pelaporan SPT tahunan] ke kanwil masing-masing. Bisa mengirimkan surat permohonan,” ungkap Ani, (4/4).

Selain dosen Politeknik JIHS, Kanwil DJP Jaksus juga telah melakukan pendampingan pelaporan SPT tahunan kepada pegawai yang bekerja di Pacific Place Mall. Pendampingan ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *