Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing! Bupati Cilacap: Mudah, Kapan dan Di Mana Saja
Pajak.com, Cilacap – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mendampingi Pj Bupati Cilacap Muhammad Arief Irwanto untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-Filing. Arief mengungkapkan kemudahan melaporkan SPT tahunan lewat e-Filing karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
“Pelaporan SPT tahunan merupakan bentuk kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan setahun sekali oleh Wajib Pajak. Untuk itu, saya mengimbau kepada Wajib Pajak yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, baik pejabat, ASN (aparatur sipil negara), pengusaha, dan Wajib Pajak lainnya untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu,” jelas Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/2).
Ia menekankan bahwa fungsi pajak sangat fundamental bagi pembangunan negara. Untuk itu, seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu.
”Melaporkan SPT tahunan dengan segera untuk menghindari dikenakannya sanksi yang timbul akibat terlambat atau tidak disampaikan tepat waktu,” imbuh Arief.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.
Pada kesempatan yang sama, Nurochman Agus Hartono selaku perwakilan dari KPP Pratama Cilacap mengapresiasi Pj. Bupati Cilacap yang senantiasa melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu.
”Kami mengapresiasi langkah Pj. Bupati Cilacap yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filing. Kami berharap contoh yang baik tersebut dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Cilacap,” ujar Agus.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggunakan sistem administrasi baru bernama core tax. Kehadiran core tax diharapkan semakin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Pasalnya, berbagai layanan terintegrasi menjadi satu layanan dalam portal Wajib Pajak—salah satu menu utama pada core tax.
Comments