in ,

Kantor Pajak Ini Buka Layanan Pelaporan SPT Tahunan Hingga Pukul 19.00 WIB!

Kantor Pajak Buka Layanan
FOTO: KPP Pratama Surakarta

Kantor Pajak Ini Buka Layanan Pelaporan SPT Tahunan Hingga Pukul 19.00 WIB!

Pajak.com, Surakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta buka layanan Pojok Pajak di Kelurahan Gilingan, Kota Surakarta, mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB. Layanan ini dibuka untuk Wajib Pajak yang ingin mengurus admnistrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan setelah pulang bekerja.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan menuturkan bahwa penambahan waktu layanan Pojok Pajak ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak karyawan yang tidak sempat mengurus keperluan pelaporan SPT tahunan pada pagi atau sore hari.

Layanan yang diberikan di Pojok Pajak tersebut, diantaranya layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan perubahan data Wajib Pajak, hingga asistensi pengisian dan pelaporan SPT tahunan.

“Terima kasih atas kerja sama dari pihak kelurahan hingga kegiatan rutin ini dapat terlaksana. Kami menerapkan one stop service untuk pelaporan SPT [tahunan] ini. Wajib Pajak yang lupa EFIN maupun belum punya, kami layani, sampai dengan yang bersangkutan selesai melaporkan SPT-nya,” jelas Herry dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(18/2).

Ia menekankan bahwa mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk login ke laman pajak.go.id. Oleh karena itu, Wajib Pajak memerlukan verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna, baik melalui nomor handphone maupun e-mail.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya

”Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari pencurian akun. Untuk itu, KPP Pratama Surakarta membuka Pojok Pajak melayani perubahan data Wajib Pajak,” imbuh Herry.

Salah satu Wajib Pajak bernama Rahayu pun mengapresiasi layanan Pojok Pajak ini.  “Saya selalu memanfaatkan layanan di Pojok Pajak kelurahan ini untuk lapor pajak [SPT tahunan PPh] pribadi saya dan TK Aisyiyah 41 Tegalharjo,” ungkap Rahayu.

Selain membuka layanan rutin ini, KPP Pratama Surakarta juga mengirimkan WhatsApp Blast kepada Wajib Pajak untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan Pojok Pajak di kelurahan atau wilayah lain.

DJP berharap seluruh masyarakat segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. Keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *