Renjani di Yogyakarta Siap Bantu Wajib Pajak untuk Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Yogyakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) angkatan tahun 2025, di Aula Wirobrajan KPP Pratama Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan bimtek ini Renjani dipastikan semakin kapabel dalam memberi pelayanan perpajakan, khususnya saat membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan menyambut dan mengapresiasi kehadiran 60 Renjani. Ia menyebutkan bahwa Renjani angkatan tahun 2025 juga memiliki tugas di bidang kehumasan dan kegiatan pendampingan program Business Development Services (BDS).
“Terima kasih sudah bergabung dengan kami di KPP Pratama Yogyakarta. Semangat untuk belajar dan menimba ilmu praktis bersama kami. Semoga melalui Renjani ini, kalian semua dapat memperoleh pengalaman berharga yang bermanfaat di masa depan nanti,” ungkap Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (17/2).
Ia juga menekankan bahwa KPP Pratama Yogyakarta terbuka dengan segala saran dan masukan konstruktif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan maupun edukasi kepada Wajib Pajak. Renjani tidak perlu ragu untuk menyampaikan berbagai ide baru kepada KPP.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pelaporan SPT tahunan karyawan melalui akun DJPOnline.
Ia menekankan bahwa, ”meskipun sejak 1 Januari 2025, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah meluncurkan sistem baru bernama core tax, pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem yang lama, yaitu DJPOnline.”
DJP berharap seluruh masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 sebelum 30 Maret 2025. Pasalnya, keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut Pajak.com uraikan prosedur melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline:
- Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
- Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
- Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
- Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
- Klik “langkah selanjutnya”;
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
- Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bupot yang diterima di tempat kerja;
- Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
- Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
- Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat [email protected]; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja
Comments