DPR Beri Kesempatan DJP Perbaiki “Core Tax” hingga Akhir Pelaporan SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus menyempurnakan implementasi sistem core tax hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pelayanan pajak tidak boleh mengalami penurunan kualitas akibat penerapan sistem baru ini.
“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai,” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak badan jatuh pada 30 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menambahkan bahwa DPR telah memberikan pesan yang cukup tegas dalam rapat sebelumnya, agar penerapan sistem core tax tidak mengganggu penerimaan pajak negara.
Antisipasi Kendala, DJP Diminta Manfaatkan Sistem Lama
Dalam upaya mitigasi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh implementasi core tax, DPR meminta DJP untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan yang lama yaitu sistem informasi DJP/SIDJP. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran penerimaan pajak serta menghindari kendala teknis yang dapat menghambat kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Menurut Misbakhun, DJP memastikan bahwa sistem Information Technology (IT) apa pun yang digunakan tidak akan berdampak negatif terhadap upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, diharapkan penerapan core tax dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu target penerimaan negara.
DJP juga berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak apabila terjadi gangguan teknis dalam penerapan core tax pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah kekhawatiran di kalangan Wajib Pajak terkait pelaporan dan pembayaran pajak di tengah proses transisi sistem perpajakan yang baru.
“DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax pada tahun 2025,” jelas Misbakhun.
Dengan adanya komitmen dari DPR dan DJP, diharapkan pelaksanaan core tax dapat terus disempurnakan tanpa mengorbankan pelayanan kepada Wajib Pajak maupun penerimaan pajak negara.
Comments