in ,

DJP: Lapor SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”!

SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”
FOTO: PAJAK.COM

DJP: Lapor SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka akses aplikasi e-Faktur (e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to Host) mulai 12 Februari 2025. Meski demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa tetap dilakukan melalui core tax. 

Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, kepada Pajak.commelalui pesan singkat (14/2).

”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di core tax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui core tax,” jelas Dwi.

Adapun pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Perbedaan Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur dan ”Core Tax”

Selain itu, PKP juga perlu memahami bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada core tax memiliki digit yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur Client Desktop. 

Mengutip materi resmi DJP berjudul “Frequently Asked Questions Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop”, NSFP masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-Faktur Client Desktop yang semula 16 digir, tersedia di core tax dalam 17 digit.

Baca Juga  Seluruh PKP Bisa Kembali Gunakan e-Faktur

Core tax DJP akan melakukan penambahan secara otomatis 1 digit pada NSFP awal, yaitu angka 9 pada digit yang ke-5,” tulis DJP dalam materi itu.

Kemudian, aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa digunakan untuk membuat faktur pajak dengan tanggal mundur (backdate). Apabila PKP ingin membuat faktur pajak dengan tanggal mundur, maka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia sebelum tanggal penerbitan faktur pajak.

Hal lain, Portable Document Format (PDF) yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di core tax DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop.

”Retur dan pembatalan faktur pajak harus dilakukan melalui core tax DJP,” tambah DJP.

Sebagai informasi, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan DJP adalah sebanyak 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *