Seluruh Personel TNI AD Di Daerah Ini Serentak Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Sulawesi Selatan – Seluruh personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Komandan Rayon Militer (Koramil) Malili serentak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pelaporan dilakukan setelah mendapat asistensi dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili (Kabupaten Luwu Timur – Sulawesi Selatan).
Menurut Kepala KP2KP Malili Elfitro Damar Ansari, Koramil Malili berinisiatif menghubungi KP2KP untuk memperoleh informasi terkait dengan pelaporan SPT tahunan para personel di Koramil Malili. Dengan sigap, KP2KP Malili pun melakukan pendampingan pelaporan SPT tahunan.
“Para personel TNI AD, khususnya di Koramil Malili ini, menjadi salah satu instansi vertikal yang lebih awal menjalankan kewajiban perpajakan, yakni pelaporan SPT tahunan, dibandingkan dengan instansi vertikal atau organisasi perangkat daerah lain di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Damar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (14/2).
Secara teknis, personel TNI AD di Koramil Malili melaporkan SPT tahunan berdasarkan pada bukti potong (bupot) yang sebelumnya sudah diterima dari Komando Distrik Militer (Kodim). Pelaporan SPT tahunan dilakukan lewat DJPOnline menggunakan gawai masing-masing.
”Seusai pelaporan SPT tahunan, para personel menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui e-mail,” ujar Damar.
Ia berharap, personel TNI AD Koramil Malili dapat menjadi teladan bagi instansi vertikal atau organisasi perangkat daerah lain dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunan. Diharapkan seluruh masyarakat juga segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 sebelum 30 Maret 2025.
Seperti diketahui, keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut Pajak.com uraikan prosedur melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline:
- Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
- Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
- Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
- Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
- Klik “langkah selanjutnya”;
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukpot yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
- Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bupot yang diterima di tempat kerja;
- Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
- Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
- Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat [email protected]; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja
Comments