DJP: 3,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 12 Februari 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3,33 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 12 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas Wajib Pajak memilih menggunakan layanan elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Lebih rinci, pelaporan ini didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 3,23 juta, sementara 103,03 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.
“Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 103,03 ribu Wajib Pajak badan,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (13/2/2025).
DJP terus mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital dalam pelaporan SPT Tahunan guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan. Berdasarkan data yang ada, 3,26 juta Wajib Pajak memilih saluran elektronik, sementara 75,77 ribu Wajib Pajak masih menggunakan metode manual.
Dengan tingginya penggunaan kanal digital, DJP mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti informasi resmi terkait pelaporan pajak dan penggunaan aplikasi core tax DJP.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax DJP dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” tambah Dwi.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Langkah ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lancar dan tepat waktu.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. DJP terus berupaya meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Sebelumnya, DJP mengimbau seluruh karyawan, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta, untuk segera mengaktivasi akun core tax sebagai langkah penting dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi akun ini bertujuan memastikan bukti potong PPh dapat terintegrasi secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan, sehingga memudahkan proses pelaporan pajak.
Dwi menegaskan bahwa aktivasi akun core tax menjadi krusial, terutama bagi penerima penghasilan yang ingin memastikan data bukti potong mereka tercatat dengan benar dalam sistem DJP.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem core tax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary Tax Identification Number/TIN) yang disediakan oleh sistem,” ujar Dwi.
Namun, kata Dwi, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi signifikan. Bukti potong yang diterbitkan dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan. Artinya, data tersebut tidak akan muncul secara otomatis di SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak harus menginput secara manual, yang berpotensi meningkatkan risiko kesalahan pelaporan.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di core tax DJP,” tambah Dwi.
Dengan mengaktivasi akun core tax, Wajib Pajak dapat memastikan seluruh bukti potong pajak mereka akan secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan, sehingga mempermudah proses pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Comments