Pemkot Bekasi Beri Insentif Pengurangan PBB-P2, Manfaatkan Diskon hingga 50 Persen!
Pajak.com, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengumumkan pemberian insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditetapkan untuk menyambut hari ulang tahun ke-28 Kota Bekasi pada 10 Maret mendatang. Program insentif ini menawarkan berbagai diskon dan penghapusan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025.
Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, insentif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Bekasi yang ke-28 dan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi mengadakan program pemberian insentif pajak daerah,” ucap Gani dikutip dari laman YouTube Pemkot Bekasi, Kamis (13/02).
Gani menjelaskan, program kali ini menawarkan berbagai skema pengurangan pajak berdasarkan tahun pajak dan waktu pembayaran. Untuk PBB-P2 tahun 2025, warga yang melakukan pembayaran pada Februari hingga Maret 2025 berhak mendapatkan diskon sebesar 15 persen. Sedangkan, bagi mereka yang membayar pada April hingga Mei 2025, diskon yang diberikan adalah sebesar 10 persen. Diskon ini, lanjut Gani bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melunasi kewajibannya lebih awal.
Tidak hanya untuk tahun 2025, program insentif ini juga mencakup pengurangan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2019 hingga 2024, diskon sebesar 10 persen akan diberikan untuk pembayaran yang dilakukan hingga Mei 2025. Selain itu, untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2018, warga akan mendapatkan potongan sebesar 20 persen jika pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang sama.
Yang paling menarik adalah insentif bagi warga Bekasi yang masih memiliki tunggakan sebelum tahun 2013. Diskon yang ditawarkan cukup signifikan, yaitu 50 persen bagi mereka yang melunasi kewajiban PBB-P2 pada Februari hingga Maret 2025. Jika pembayaran dilakukan pada April hingga Mei, diskon yang diberikan adalah sebesar 40 persen.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemkot Bekasi juga memberikan penghapusan seluruh sanksi administrasi PBB-P2 untuk pembayaran yang dilakukan pada periode insentif ini. Hal ini memberikan keuntungan lebih bagi warga yang memiliki tunggakan karena mereka hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Gani berharap, dengan adanya program insentif ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini juga diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan mempercepat pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik di masa depan. Dengan berbagai insentif menarik ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini dan melunasi PBB-P2 mereka sebelum program berakhir. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi penting dalam membangun Kota Bekasi yang lebih maju.
“Mari membayar pajak untuk membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” pungkasnya.
Comments