Efisiensi, Kemenkeu Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR menyetujui efisiensi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,99 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya, menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan, serta mengoptimalkan hasil kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan untuk melakukan efisiensi dengan fokus pada belanja operasional dan non-operasional.
“Seluruh kementerian lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi, di mana fokusnya adalah pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025).
Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu memastikan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan strategi dan mitigasi yang telah dirancang agar tidak mengganggu target serta fungsi kelembagaan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, sehingga kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat tetap terjaga.
Dari total efisiensi sebesar Rp8,99 triliun, pemangkasan anggaran terbesar berasal dari program dukungan manajemen yang mencapai Rp8,05 triliun. Selain itu, beberapa program lain juga mengalami efisiensi anggaran, seperti kebijakan fiskal yang dipangkas sebesar Rp47,35 miliar.
Kemudian pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp716,01 miliar, serta pengelolaan belanja negara yang mengalami pemangkasan sebesar Rp37,18 miliar. Sementara itu, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan megara, dan risiko juga terkena efisiensi dengan total pemangkasan anggaran mencapai Rp137,78 miliar.
Tujuan efisiensi anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, baik dalam aspek tenaga, biaya, waktu, maupun barang milik negara. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan serta mengoptimalkan hasil kerja agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Setelah dilakukan efisiensi, total alokasi anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun 2025 menjadi Rp44,20 triliun dari pagu awal sebesar Rp53,19 triliun.
Kemenkeu memastikan bahwa strategi dan mitigasi program telah disusun agar kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu pelaksanaan target serta fungsi kelembagaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Comments