Daftar Pengecualian Faktur Pajak yang Bisa Diterbitkan Lewat Aplikasi e-Faktur ”Client Desktop”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka kembali aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) seiring dengan penyempurnaan core tax. Namun, terdapat pengecualian faktur pajak yang bisa diterbitkan melalui aplikasi tersebut.
”Seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), kecuali 4 (faktur pajak),” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, melalui pesan singkat (14/2).
Daftar Pengecualian Faktur Pajak
Dwi pun memerinci pengecualian faktur pajak yang bisa diterbitkan lewat aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06. Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Namun, toko retail tersebut telah berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.
Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07. Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di core tax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak,” tambah Dwi.
Selain melalui e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host. Dengan demikian, saat ini semua PKP memiliki 3 opsi untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu core tax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to Host.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025), yang berlaku mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini mengubah KEP-24/PJ/2025 yang hanya memperbolehkan PKP dengan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to Host.
Comments