in ,

DJP Sebut 251 Ribu Wajib Pajak Berhasil Terbitkan Faktur Pajak per 13 Februari

Wajib Pajak Berhasil Terbitkan Faktur Pajak
FOTO: IST

DJP Sebut 251 Ribu Wajib Pajak Berhasil Terbitkan Faktur Pajak per 13 Februari

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 251.038 Wajib Pajak telah berhasil menerbitkan faktur pajak hingga 13 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga tanggal tersebut, sebanyak 689.650 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik. Sertifikat ini diperlukan untuk menandatangani faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

“Jumlah Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan juga cukup besar. Untuk masa Januari 2025, tercatat sebanyak 52.506.836 faktur pajak telah diterbitkan, sedangkan pada Februari 2025 sebanyak 6.914.991 faktur pajak telah dikeluarkan. Dari total tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui oleh sistem DJP mencapai 46.964.875 faktur untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur untuk Februari 2025.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Naik 10,87 Persen, Kanwil DJP Jatim Dorong Digitalisasi Pajak

Penerbitan faktur pajak elektronik merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, aman, dan akuntabel, serta dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti informasi resmi terkait pelaporan pajak dan penggunaan aplikasi core tax DJP. “Langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax DJP dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menegaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, termasuk penyelarasan dengan core tax. Selama 3 bulan itu, DJP jamin tak ada sanksi apabila salah atau telat menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Beri Edukasi Wajib Pajak Difabel, Jamin Layanan Pajak yang Setara

“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” tegas Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (7/1).

Pasalnya, keterlambatan atau kesalahan menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *