DJP Buka Akses e-Faktur “Client Desktop” untuk Semua Pengusaha Kena Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi buka akses aplikasi e-Faktur client desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mempermudah pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang ditetapkan pada 12 Februari 2025.
Aplikasi e-Faktur client desktop memungkinkan PKP membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan lebih fleksibel. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini, yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak
PKP kini memiliki tiga pilihan saluran untuk membuat faktur pajak, yaitu:
1. Core tax DJP melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id;
2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (e-Faktur Host to Host);
3. Aplikasi e-Faktur client desktop.
Dengan adanya aplikasi e-Faktur client desktop, DJP memberikan solusi alternatif bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital tanpa harus bergantung pada koneksi internet setiap saat.
Ketentuan bagi PKP Pengguna e-Faktur “Client Desktop”
Bagi PKP yang memilih menggunakan aplikasi ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dilakukan melalui aplikasi e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id.
- PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 ke atas hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP.
- NSFP di core tax DJP kini terdiri dari 17 digit, dengan tambahan angka 9 otomatis pada digit ke-5.
- Penggantian faktur pajak tetap dilakukan melalui aplikasi e-Faktur client desktop.
- File faktur pajak dalam format .pdf dapat diunduh dan dikirimkan kepada lawan transaksi.
- Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi ini akan tersedia di core tax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Namun, untuk proses retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, PKP tetap harus menggunakan core tax DJP.
Keputusan ini menunjukkan upaya DJP dalam meningkatkan layanan digital bagi PKP, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses. Dengan hadirnya e-Faktur Client Desktop, PKP memiliki lebih banyak opsi dalam pembuatan faktur pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Comments