in ,

OJK: Kontribusi Pajak dari Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp1,09 Triliun

Kontribusi Pajak dari Transaksi Kripto
FOTO: IST

OJK: Kontribusi Pajak dari Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp1,09 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2,5 tahun sejak pajak diberlakukan pada pertengahan 2022, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,09 triliun. Pertumbuhan investor yang signifikan serta peningkatan nilai transaksi menjadi faktor utama dalam kenaikan penerimaan pajak dari sektor ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan pesat.

“Jadi terlihat kalau dari sisi investor memang terus bertumbuh secara signifikan dari tahun ke tahun dengan tingkat pertumbuhan yang luar biasa. Bahkan tahun terakhir ini dalam setahun di 2024 telah tumbuh tidak kurang dari 23,77 persen dan angkanya sekarang di posisi 22,91 juta akun investor per Desember 2024,” ujar Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga  Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Selain jumlah investor, volume transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan. Sepanjang tahun 2024, total nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp650,61 triliun. Dengan transaksi harian yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, ekosistem perdagangan aset digital ini semakin berkembang melalui platform yang telah berizin.

Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Sejak pertengahan 2022, transaksi aset kripto di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasan menyebutkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp620,4 miliar. Jika diakumulasikan sejak diberlakukannya pajak ini, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,09 triliun.

Baca Juga  Kunci Mengelola Kepatuhan Pajak di Era ”Core Tax” dan Perubahan Regulasi

“Dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul penerimaan pajak sejumlah Rp1,09 triliun,” jelas Hasan.

Secara rinci, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada periode 2022-2024 berasal dari dua sumber utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan aset kripto yang menyumbang penerimaan sebesar Rp510,56 miliar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang dikenakan atas pembelian aset kripto dengan total penerimaan mencapai Rp577,12 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun hingga Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, pemerintah mengumpulkan Rp246,45 miliar, kemudian turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 penerimaan pajak kripto melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 sudah mencapai Rp107,11 miliar.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Bruto Mulai Membaik, Tumbuh 6,6 Persen per 17 Maret 2025

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/2/2025).

Total penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun tersebut terdiri dari dua jenis pajak utama. Pertama, PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger yang menyumbang Rp560,55 miliar. Kedua, PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger yang mencapai Rp634,24 miliar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *