OJK Bakal Awasi Dampak Kenaikan Tarif PPN ke 12 Persen Terhadap Perusahaan Pembiayaan
Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya pada sektor perusahaan pembiayaan yang banyak bergantung pada pertumbuhan industri otomotif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa, kebijakan kenaikan tarif PPN yang berlaku pada 1 Januari 2025 lalu tersebut, berpotensi memengaruhi permintaan kredit kendaraan.
“OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12 persen dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ujar Agusman, dikutip Pajak.com pada Senin (13/1/2025).
Kenaikan tarif PPN serta tambahan opsen pajak kendaraan berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, yang pada gilirannya dapat memengaruhi permintaan kredit kendaraan. Dengan menurunnya permintaan, perusahaan pembiayaan mungkin menghadapi tantangan dalam menjaga pertumbuhan piutang pembiayaan.
“Mengingat hampir 70 persen dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif,” jelas Agusman.
Kinerja Sektor Pembiayaan Tercatat Stabil pada November 2024
OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 7,27 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada November 2024, mencapai Rp501,37 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan pembiayaan investasi yang naik hingga 9,41 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,71 persen, sedikit meningkat dibanding Oktober 2024 yang berada pada 2,60 persen. Sementara itu, NPF net tercatat sebesar 0,81 persen (Oktober 2024 sebesar 0,77 persen).
Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 2,30 kali (Oktober 2024 sebanyak 2,34 kali), jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi sebesar 7,46 persen yoy pada November 2024, dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp16,09 triliun. Angka ini melanjutkan tren penurunan dari bulan sebelumnya, yang mencatat kontraksi sebesar 5,60 persen yoy.
Di sisi lain, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending tetap menunjukkan pertumbuhan solid. Outstanding pembiayaan pada November 2024 meningkat 27,32 persen yoy menjadi Rp75,60 triliun, meski sedikit melambat dibanding pertumbuhan Oktober 2024 sebesar 29,23 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) pada sektor ini tetap stabil di level 2,52 persen.
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan mencatat angka signifikan sebesar 61,90 persen yoy menjadi Rp8,59 triliun. Rasio NPF gross pada pembiayaan BNPL berada di angka 2,92 persen, meningkat dari 2,76 persen pada Oktober 2024.
OJK menyatakan akan terus mencermati secara mendalam semua perubahan yang terjadi akibat kebijakan tersebut. Fokus utama adalah memastikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap dapat beroperasi dengan risiko yang terkendali dan menjaga stabilitas sektor pembiayaan secara keseluruhan.

Comments