in ,

PP 49/2024 Resmi Terbit, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Pengawasan Aset Kripto OJK
FOTO: IST

PP 49/2024 Resmi Terbit, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PP 49/2024) yang menetapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2024 ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

“Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) sejak tanggal 10 Januari 2025,” bunyi pasal 3 dalam PP 49/2024, dikutip Pajak.com, Minggu (12/01).

PP ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengawasan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan di Indonesia. Berdasarkan beleid tersebut, perpindahan pengaturan dari Bappebti ke OJK juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko di sektor keuangan digital serta meningkatkan perlindungan konsumen.

“Pengawasan beralih di bawah OJK untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan upaya perlindungan konsumen sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.”

Baca Juga  ”Tips” Mengelola Emosi saat Berinvestasi Saham dari BEI

Dalam peraturan baru ini, Bappebti, OJK, dan BI akan berkoordinasi melalui sebuah tim transisi. Tim ini bertugas mengidentifikasi data dan informasi terkait transaksi aset digital, serta memetakan regulasi dan perizinan di sektor keuangan digital. Tim ini juga akan memastikan kesiapan para pelaku usaha dalam menghadapi perubahan regulasi yang melibatkan aset kripto serta instrumen keuangan derivatif.

Selain mengalihkan tugas pengawasan, PP 49/2024 juga mengatur mekanisme koordinasi antara OJK, BI, dan Bappebti, terutama dalam hal aset keuangan yang memiliki karakteristik pasar yang berbeda, seperti pasar uang dan pasar valuta asing. Ini diharapkan dapat memastikan regulasi yang seimbang di berbagai sektor keuangan, sejalan dengan prinsip “same activity, same risk, same regulation”.

Di kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi memastikan bahwa OJK telah mempersiapkan serangkaian langkah untuk menyukseskan peralihan ini. Pertama, OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia untuk memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan pengawasan.

“Pada prinsipnya, kami tentu melakukan rangkaian persiapan dalam rangka peralihan tugas ini yang kami lakukan sejak awal, secara bertahap dan secara hati-hati. Tentu juga dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappepti dan juga seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia. Tentunya, dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut, kami mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan baik di dalam UU P2SK,” jelasnya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, dikutip Pajak.com, Minggu (12/01).

Baca Juga  Jual Beli Saham dalam Perspektif Islam

Kedua, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024, yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025. Hasan menyebut, kedua regulasi ini mengatur perdagangan aset kripto, tata kelola yang baik, transparansi, serta pengelolaan risiko yang terintegrasi. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan kuat dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Ketentuan ini mengatur berbagai aspek teknis dan operasional yang akan menjadi pedoman bagi pelaku industri, sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ketiga, OJK telah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Ini kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” imbuhnya.

Baca Juga  Mirae Asset Sarankan Investor Pilih Saham dengan Dividen Tinggi di 2025

Keempat, menyiapkan buku panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto.

Kelima, OJK terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Hasan, upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia, utamanya mencegah terjadinya pencucian uang.

Keenam, OJK bekerja sama dengan Bappebti membentuk tim transisi untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas, meliputi identifikasi dokumen dan data, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi, serta memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha hingga menyiapkan sumber daya.

Tim transisi ini juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima, baik berupa dokumen dan atau data yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto, sekaligus dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima, sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *