in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Nganjuk Capai 107 Persen, Tembus Rp164,66 Miliar di 2024

Realisasi Penerimaan Pajak Nganjuk
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak Nganjuk Capai 107 Persen, Tembus Rp164,66 Miliar di 2024

Pajak.com, Nganjuk – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk berhasil menutup tahun 2024 dengan pencapaian luar biasa. Hingga 31 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Nganjuk mencapai Rp164,66 miliar atau 107,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp153,31 miliar.

Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menjadi kabar menggembirakan, mengingat sejumlah kendala yang dihadapi sepanjang tahun 2024. Salah satu tantangan terbesar adalah keterlambatan pencetakan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak.

Selain itu, kenaikan besaran pajak akibat pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 turut menjadi tantangan di tengah pelemahan ekonomi yang memengaruhi kemampuan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga  Bank Dunia: Indonesia Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp944 Triliun Akibat Celah Kepatuhan Pajak

“Ini merupakan prestasi yang menggembirakan, di tengah banyaknya kendala pada tahun 2024,” kata Slamet, dikutip Pajak.com dari laman resmi pada Sabtu (11/1/2025).

Guna mengatasi hambatan ini, Bapenda Nganjuk mengoptimalkan kinerja tim di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang tidak mampu. Langkah-langkah inovatif juga dilakukan, seperti program undian hadiah untuk bulan panutan pajak dan penghargaan bagi desa, kelurahan, serta kecamatan yang melunasi pajak tepat waktu.

Slamet juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat yang patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Alhamdulillah, pemasukan pajak daerah melampaui target. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Nganjuk yang telah patuh dengan kewajibannya membayar pajak,” ujar pria yang akrab disapa Slambas itu.

Baca Juga  Hadapi Permasalahan “Core Tax”, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Slambas juga mengapresiasi peran tim optimalisasi pajak daerah, khususnya desa, kelurahan, dan kecamatan. Menurutnya, peran mereka sangat dibutuhkan Bapenda. “Tanpa mereka, akan sulit mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kami apresiasi dan terima kasih kepada desa, kelurahan, dan kecamatan,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah, Bapenda Nganjuk menggandeng Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam upaya penagihan pajak. Langkah ini dinilai efektif dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka.

Capaian 107,41 persen ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan PAD, meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *