in ,

OJK Tegaskan Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen

OJK Tegaskan Transaksi Saham PPN 12 Persen
FOTO: IST

OJK Tegaskan Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan bahwa transaksi saham akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun saham itu sendiri bukan merupakan objek pajak, komponen biaya jasa yang diberikan oleh anggota bursa, seperti perusahaan sekuritas, menjadi objek pengenaan PPN. Menurutnya, dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi dari transaksi efek tersebut.

“Anggota bursa atau sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Mereka wajib memuat jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP),” kata Inarno dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024, dikutip Pajak.com pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga  Dukung Implementasi “Core Tax”, IKPI Harap Sistem Segera Berjalan Optimal

Sebelumnya, pengenaan tarif PPN ini telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, BEI menegaskan bahwa seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan yang diterbitkan mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, menggantikan tarif sebelumnya sebesar 11 persen. Namun, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut, tarif yang berlaku tetap 11 persen.

Adapun penyesuaian tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang dilaksanakan pada 1 Januari 2025 ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga  OJK Bakal Awasi Dampak Kenaikan Tarif PPN ke 12 Persen Terhadap Perusahaan Pembiayaan

“Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tulis BEI dalam surat edarannya.

BEI juga mengimbau agar pembayaran tagihan yang telah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan untuk menghindari dampak dari perubahan tarif ini. Dengan penyesuaian ini, pelaku pasar diimbau memahami tata cara penghitungan tarif PPN yang telah diatur.

Merujuk pada Pasal 5 PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), pemerintah mengatur tarif efektif PPN 11 persen terhadap barang tergolong mewah atau dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual.

Baca Juga  Jelang Pidato Anggaran India 2025, Ahli dan Wajib Pajak Tuntut Hal ini

Tarif PPN efektif tersebut berlaku pada 1-31 Januari 2025. Kemudian, mulai 1 Februari dan seterusnya, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah diterapkan secara penuh, dihitung dari harga jual atau nilai impor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *