in ,

Kejar Target Pajak Rp2.433,50 T, DJP Terus Perluas Basis Pemajakan dengan Cara Ini 

DJP Terus Perluas Basis Pemajakan
FOTO: Aprilia Hariani

Kejar Target Pajak Rp2.433,50 T, DJP Terus Perluas Basis Pemajakan dengan Cara Ini 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, menetapkan target penerimaan pajak sekitar Rp2.433,50 triliun. Untuk mengejarnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus perluas basis pemajakan dengan beberapa cara.

“Dalam konteks kami akan tetap konsisten mencari potensi untuk terus memperluas basis pemajakan, baik dengan cara intensifikasi yang sudah ada kita perluas, kita dalami. Kita pastikan bahwa mereka (Wajib Pajak) membayar dengan betul pajak yang terutang, atau ekstensifikasi mencari sumber baru penerimaan. Ini kami terus jalankan,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com(8/1).

Perluas Basis Pemajakan 2025 dengan Cara Ini 

Strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi digencarkan dengan memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta kementerian/lembaga (K/L) terkait.

”Kami melakukan join untuk paling tidak membuat mencari sumber-sumber baru tadi yang belum ke-cover selama ini, atau mungkin kurang kami cover dalam langkah ekstensifikasi yang kami lakukan,” ujar Suryo.

Dalam catatan Pajak.com, DJP dan DJBC telah melakukan Joint Program sejak beberapa tahun lalu. Program ini yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan ini memiliki 5 kegiatan utama, yaitu Joint Investigation, Joint Analysis, Joint Audit, Joint Business Process, dan Joint Collection

Kemenkeu mencatat, Joint Program mampu menghasilkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 6,5 triliun pada tahun 2019.

Baca Juga  Potensi Penerimaan PPN Rp 75 T Hilang, Ini Strategi Dirjen Pajak Gali Potensi di 2025

Secara spesifik, Joint Collection, mempercepat pencairan piutang pajak. Sebab dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC. Pemerintah dapat memblokir akses kepabeanan untuk Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada program Join Investigation, DJP dan DJBC akan berkutat soal efektifitas penegakan hukum.

Joint Business Process, DJP dan DJBC berkolaborasi melakukan proses bisnis dan single profile untuk memberikan perlakuan yang sama kepada masing-masing Wajib Pajak. Adapun single profile adalah sinergi pendataan Wajib Pajak dan Wajib Bayar.

Pada Joint Audit, dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan Wajib Pajak. Hasilnya, terdapat 31 Wajib Pajak yang menjadi objek audit DJP dan DJBC.

Selanjutnya, pada Joint Analysis, DJP dan DJBC berfokus kepada beberapa objek, diantaranya Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Berikat, high value goods, alat kesehatan, cukai, kawasan bebas, sumber daya alam (SDA) batu bara, dan lain-lain.

Sementara itu, sinergi DJP dan DJA diimplementasikan melalui automatic blocking system (ABS).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *