Potensi Penerimaan PPN Rp 75 T Hilang, Ini Strategi Dirjen Pajak Gali Potensi di 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang/jasa mewah. Padahal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menghitung estimasi tambahan penerimaan negara dari PPN sebesar Rp 75 triliun. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, potensi penerimaan PPN yang hilang itu digantikan dengan strategi lain untuk menggali potensi di tahun ini.
“Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain, diantaranya ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” ungkap Suryo dalam Media Briefing, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, (3/1).
Adapun target penerimaan pajak 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun atau naik 13,9 persen dari outlook 2024.
Strategi Optimalkan Penerimaan Pajak 2025
Mengutip Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 01/PJ/2019, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi itu selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat seksi ekstensifikasi dan penyuluhan.
Kendati demikian, kegiatan ekstensifikasi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit vertikal DJP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Salah satu program ekstensifikasi pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sementara itu, intensifikasi merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak. Kemudian, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan.
Comments