in ,

Sebelum Tiba di Indonesia, Bea Cukai Imbau Penumpang Isi Pemberitahuan Barang via e-CD 

Bea Cukai Imbau Penumpang Isi Pemberitahuan Barang e-CD
FOTO: Bea Cukai

Sebelum Tiba di Indonesia, Bea Cukai Imbau Penumpang Isi Pemberitahuan Barang via e-CD 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai imbau penumpang untuk isi pemberitahuan barang bawaan via electronic customs declaration (e-CD) sebelum tiba di Indonesia. Melalui layanan ini proses pemberitahuan barang bawaan penumpang menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Imbauan tersebut diumumkan Bea Cukai setelah usainya liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa e-CD merupakan pemberitahuan pabean yang wajib dilakukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut saat tiba di Indonesia.

“Pengisian e-CD dapat dilakukan dengan sangat mudah. Penumpang hanya perlu mengakses website resmi ecd.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, kemudian memindai QR code yang tersedia di terminal kedatangan internasional. Semua saluran ini dirancang agar mudah diakses melalui handphone,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(3/1).

Selama Nataru 2024, Kementerian Perhubungan mengestimasi jumlah penumpang pesawat akan mencapai 3.912.224 orang. Sebanyak 864.076 diantaranya adalah penumpang internasional. Adapun jumlah ini meningkat 4 persen dibandingkan tahun 2023.

”Tercatat destinasi internasional yang menjadi favorit masyarakat hingga kini adalah Singapura dan Kuala Lumpur, sedangkan domestik adalah Jakarta dan Denpasar, sehingga diperkirakan Bandara Internasional Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai menjadi pusat pergerakan penumpang tersibuk,” ungkap Budi.

Baca Juga  Cara Isi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Dengan demikian, ia pun mengimbau para penumpang kedatangan internasional untuk mengisi e-CD sejak sebelum keberangkatan ke Indonesia. Hal ini dapat dilakukan di bandara keberangkatan luar negeri, sehingga penumpang dapat menghindari antrean di terminal kedatangan internasional.

“Ini demi kelancaran pelayanan barang bawaan penumpang dan kenyamanan penumpang saat tiba di Indonesia,” terang Budi.

Kemudian demi keamanan, ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui website e-CD palsu.

“Kami menemukan adanya website abal-abal yang menawarkan layanan e-CD. Ini sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan. Website resmi kami hanya di ecd.beacukai.go.id,” ungkap Budi.

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan internasional, termasuk selama periode liburan Nataru 2024.

”Semoga layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban kepabeanan tanpa mengurangi kenyamanan selama perjalanan,” tambah Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *