INDODAX: Tak Perlu Khawatir, PPN 12 Persen Dikenakan atas Biaya Transaksi Pembelian Kripto
Pajak.com, Jakarta – INDODAX sebagai salah satu crypto exchange memastikan telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. INDODAX berharap member tak perlu khawatir, karena tarif PPN 12 persen dikenakan atas biaya transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yaitu sebesar 0,12 persen (1 persen x 12 persen).
Sementara transaksi lainnya, seperti biaya deposit, penarikan, dan trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
”Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX (cross fee exchange), dan sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” jelas CEO INDODAX Oscar Darmawan kepada Pajak.com, (8/1).
Ia menegaskan bahwa sebagai pelaku industri, INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Oscar, penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna.
”Ketentuan pemajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” ujarnya.
Harap Transaksi atas Aset Kripto Bebas PPN
Di sisi lain, Oscar mengakui adanya tantangan mengenai interpretasi terhadap peraturan perpajakan yang sering kali terjadi. Namun, melalui kerja sama dengan DJP atau otoritas terkait, INDODAX yakin kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem aset kripto di Indonesia.
”Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, INDODAX berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain,” kata Oscar.
Menurutnya, pembebasan PPN itu akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, penghapusan PPN justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.
”Karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” pungkas Oscar.
Comments