Sepak Terjang Apple Jual iPhone 16 di Indonesia, dari Investasi 1 Miliar Dollar AS hingga Terhalang TKDN!
Pajak.com, Jakarta – Apple tengah berupaya keras membawa iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini bahkan menawarkan investasi besar senilai 1 miliar dollar AS untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, langkah besar tersebut belum cukup mulus.
Saat ini, Apple masih menghadapi tantangan besar terkait pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat wajib agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia. Negosiasi antara Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berlangsung alot, terutama soal komitmen investasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keseriusan Apple untuk berinvestasi dan memperluas bisnis di Indonesia terlihat dari kunjungan petinggi Apple dan timnya ke Kemenperin untuk bernegosiasi terkait sertifikasi TKDN iPhone 16. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi atas kedatangan tersebut karena mencerminkan itikad baik Apple dalam berinvestasi di Tanah Air.
Namun, menurut Agus investasi tersebut tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan TKDN iPhone karena AirTag dianggap sebagai aksesoris perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang bukan komponen esensial. Pasalnya, Permenperin Nomor 29 tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa hanya investasi yang berkaitan langsung dengan HKT yang dapat dinilai dalam sertifikasi TKDN.
“Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone,” jelas Agus, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/1/2025).
Adapun, untuk merilis iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengikuti salah satu dari tiga skema yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 tahun 2017. Dalam negosiasi, Apple memilih skema 3, yaitu skema inovasi, sama seperti yang diajukan dalam proposal periode 2020–2023. Meski begitu, nilai investasi inovasi yang diajukan Apple masih di bawah standar.
“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Saat ini, proposal tersebut masih dalam pembahasan internal Apple,” imbuh Agus.
Counter proposal yang diajukan Kemenperin mempertimbangkan beberapa kriteria penting, di antaranya:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain,
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia,
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara,
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem,
- Penjualan Apple yang mencapai Rp56 triliun pada 2023–2024, dan
- Penerapan sanksi administrasi sesuai Permenperin 29/2017
Apple juga memiliki utang komitmen investasi senilai 10 juta dollar AS yang belum dilunasi. Dalam pertemuan negosiasi, Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang tersebut. Kemenperin pun akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap dokumen pelunasan tersebut.
Namun, Agus menegaskan adanya dasar untuk memberikan sanksi atas ketidakpatuhan Apple dalam implementasi skema 3. Hingga saat ini, Apple baru melaksanakan program pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, Permenperin 29/2017 mengatur bahwa skema investasi inovasi harus mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, serta R&D di bidang TIK.
Melalui counter proposal, Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia. Agus juga mengingatkan bahwa nilai investasi hanya dapat dihitung dari capital expenditure (capex) murni seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin. Nilai ekspor dan biaya variabel seperti bahan baku dan upah tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan investasi.
“Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku,” jelasnya.
Meskipun tidak ada batasan waktu dalam proses negosiasi ini, Kemenperin menargetkan tercapainya pemenuhan substansi yang telah dirundingkan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan Apple dapat memenuhi persyaratan TKDN dan segera merilis iPhone 16 di Indonesia.
Comments