Tokocrypto Optimistis Masa Depan Kripto Indonesia Cerah Meski Dibayangi PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Tokocrypto menegaskan keyakinan bahwa industri aset kripto di Indonesia memiliki prospek yang cerah, meskipun adanya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengungkapkan optimisme ini seiring dengan meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia dan dukungan regulasi yang semakin kuat.
“Dengan pertumbuhan transaksi yang mengesankan dan dukungan regulasi yang terus diperkuat, masa depan industri kripto di Indonesia terlihat cerah,” ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Jumat (10/01).
Optimisme ini didasarkan pada data yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mencatat lonjakan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024. Dari Januari hingga November, nilai transaksi mencapai Rp556,53 triliun, mengalami peningkatan tajam sebesar 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, di mana nilai transaksi hanya tercatat sebesar Rp122 triliun.
Pertumbuhan ini juga tecermin dalam peningkatan jumlah pelanggan aset kripto. Hingga November 2024, jumlah pelanggan mencapai 22,1 juta orang, dengan sekitar 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui platform Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Di antara berbagai jenis aset kripto yang diperdagangkan, Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP) tercatat sebagai jenis dengan nilai transaksi tertinggi sepanjang tahun. Para pelaku industri di Tanah Air memproyeksikan bahwa tren pertumbuhan ini akan terus berlanjut pada tahun 2025.
“Para pelaku industri kripto di Tanah Air optimistis nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat pada tahun 2025,” imbuhnya.
Meski demikian, Tokocrypto tak menampik bahwa kebijakan kenaikan PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) dan PMK 8/2024, akan berdampak pada biaya transaksi. Adapun tarif PPN 12 persen dikenakan atas biaya transaksi pembelian aset kripto melalui PFAK, yaitu sebesar 0,12 persen (1 persen x 12 persen).
Sementara transaksi lainnya, seperti biaya deposit, penarikan, dan trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen. Penyesuaian ini sejalan dengan aturan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
“Penerapan PPN ini mungkin akan memengaruhi biaya transaksi, namun dengan terus meningkatnya minat terhadap pasar kripto serta optimisme terkait potensi kenaikan pasar pada tahun 2025, kami yakin transaksi akan tetap mengalami pertumbuhan. Meskipun ada penyesuaian biaya, prospek pasar kripto di Indonesia tetap cerah seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan potensi investasi kripto,” jelasnya.
Selain itu, Tokocrypto memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, berbagai faktor seperti dinamika pasar, kebijakan regulasi, dan adopsi teknologi blockchain akan menjadi pendorong utama pertumbuhan industri kripto. Iqbal juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi dari investor, baik individu maupun institusi, sebagai salah satu indikator positif yang menunjukkan potensi pasar kripto ke depan.
“Aset kripto kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif investasi yang inovatif dan potensial. Dengan regulasi yang semakin baik dan dukungan pemerintah terhadap ekonomi digital, para pelaku usaha optimis kripto akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, tarif PPN per 1 Januari 2025 untuk aset kripto akan tetap mengacu pada PMK 131 Tahun 2024. Dalam aturan ini, tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah yang selama ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, termasuk transaksi aset kripto, akan berlaku tarif PPN efektif sebesar 11 persen. Selain itu, DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas penyerahan barang dan jasa tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai DPP atau Besaran Tertentu (PPN Final), seperti aset kripto, barang hasil pertanian, dan penyerahan kendaraan bermotor bekas, dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
Comments