in ,

Makan di Restoran Tak Kena PPN 12 Persen, Simak Alasannya!

Restoran PPN 12 Persen
FOTO: IST

Makan di Restoran Tak Kena PPN 12 Persen, Simak Alasannya!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

DJP menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh pajak yang berlaku di restoran merupakan pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, bukan PPN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanan di restoran tidak kena PPN. Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat,” jelas DJP dalam akun media sosial Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/1/2025).

Adapun pajak daerah yang dikenakan di restoran dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 57 UU tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Apabila tidak ada pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual barang atau jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah terkait.

Baca Juga  KEP 24/2025: e-Faktur Hanya untuk PKP yang Buat Faktur Pajak Minimal 10 Ribu per Bulan 

PBJT memiliki tarif maksimal sebesar 10 persen untuk layanan makanan dan minuman di restoran atau jasa katering. “Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu,” bunyi Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Adapun untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa, tarif PBJT yang ditetapkan berbeda. Berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBJT untuk jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sementara itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, warung, rumah makan, hotel, dan sejenisnya juga tidak termasuk objek PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *