Tak Hanya Restoran, Ini Usaha Lain yang Wajib Bayar PBJT Makanan dan Minuman
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 kini memperluas cakupan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Kebijakan ini tidak lagi hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga mencakup berbagai jenis usaha makanan dan minuman lainnya.
Adapun, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan perpajakan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. Transformasi pajak restoran menjadi PBJT ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih komprehensif dan adil.
Berdasarkan Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT dikenakan atas berbagai kategori barang dan jasa, termasuk:
- Makanan dan/atau minuman;
- Tenaga listrik;
- Jasa perhotelan;
- Jasa parkir;
- Jasa kesenian dan hiburan.
Secara khusus, Pasal 45 Perda ini menjelaskan bahwa PBJT Makanan dan/atau Minuman mencakup usaha yang menyediakan layanan penyajian makanan atau minuman di tempat, baik oleh restoran maupun oleh layanan katering.
PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.
Di sisi lain, beberapa jenis usaha dikecualikan dari PBJT. Kriteria pengecualian ini mencakup:
- Usaha dengan peredaran kurang dari Rp 42 juta per bulan;
- Toko swalayan yang tidak menjual makanan dan minuman secara eksklusif;
- Pabrik yang memproduksi makanan atau minuman;
- Fasilitas di bandara yang menawarkan layanan tunggu pesawat (lounge).
Namun, pengecualian omzet tidak berlaku bagi penjualan makanan atau minuman yang dilakukan secara insidental. Dengan demikian, para pelaku usaha yang menyediakan makanan atau minuman di tempat wajib memahami kewajiban pajak ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap agar pelaku usaha di sektor makanan dan minuman lebih berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ketaatan terhadap PBJT akan mendukung tata kelola pajak yang lebih adil dan transparan, sekaligus mengoptimalkan dana yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.
Comments