in ,

Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

Dasar Pengenaan Pajak Restoran
FOTO: IST

Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta       

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengubah pajak restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Melalui kebijakan ini Pemprov Jakarta menetapkan dasar pengenaan PBJT berasal dari jumlah yang dibayarkan konsumen. Pada aturan sebelumnya, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran atau yang seharusnya diterima restoran.

Perubahan pengenaan pajak restoran ini merupakan penyelarasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

“Dengan berlakunya Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2024, terjadi perubahan penting dalam penentuan dasar pengenaan PBJT, termasuk pajak atas makanan dan/atau minuman yang dijual di restoran. Pelaku usaha restoran diharapkan dapat mengikuti perubahan ini dengan cermat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu,” tulis Bapenda Jakarta, dikutip Pajak.com(17/9).

Dasar Pengenaan PBJT 

Secara spesifik, pada Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditegaskan bahwa dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Jumlah tersebut, meliputi pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi diskon atau potongan harga. Artinya, jumlah nominal yang konsumen bayarkan itu telah termasuk pajak di dalamnya.

Sementara, dalam Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 2011, dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Berarti pajak dikenakan atas total nilai transaksi sebelum adanya diskon atau potongan harga.

Baca Juga  Manfaat Penggabungan Pajak Hotel, Restoran Jadi PBJT

“Perubahan ini memiliki dampak langsung pada perhitungan pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran. Dengan dasar pengenaan pajak yang kini memperhitungkan diskon atau potongan harga, maka jumlah pajak yang dikenakan kepada restoran akan berkurang, jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Hal ini tentu saja memberikan sedikit kelonggaran bagi para pengusaha restoran dalam hal beban pajak, terutama di masa-masa diskon atau promosi,” jelas Bapenda Jakarta.

Kendati demikian, pelaku usaha harus memiliki sistem pembukuan yang rapi dan mampu mencatat dengan baik semua transaksi, termasuk diskon atau potongan harga yang diberikan kepada konsumen. Hal ini diharapkan agar penghitungan pajak dapat dilakukan dengan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perubahan ketentuan dasar pengenaan pajak menunjukkan pentingnya pemahaman dan penyesuaian terhadap regulasi perpajakan terbaru,” imbuh Bapenda Jakarta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *