in ,

Manfaat Penggabungan Pajak Hotel, Restoran Jadi PBJT

Manfaat Penggabungan Pajak Hotel, Restoran Jadi PBJT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menggabungkan pajak hotel, restoran, penerangan jalan, hingga parkir di daerah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPR). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti memastikan, penyatuan ini akan memberi manfaat bagi Wajib Pajak (WP), utamanya mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan pajak daerah.

Selain itu, restrukturisasi pajak juga bermanfaat bagi pemerintah daerah (pemda) karena dapat memberikan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan.

“Kalau kita lihat aturan yang ada saat ini (sebelum UU HKPD) membuat tujuan-tujuan ini (efisiensi) belum tercapai. Kenyataannya, menimbulkan biaya administrasi dan kepatuhan yang tinggi daripada pendapatan pajak itu sendiri, Jadi nett-nya (penerimaan pajak) tipis. Yang seperti ini seharusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun,” kata pria yang hangat disapa Prima ini, dalam Media Briefing UU HKPD yang dilakukan secara virtual, pada (15/12).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ia menjelaskan, penggabungan jenis pajak juga dilakukan karena berbagai jenis pajak itu sejatinya masuk dalam satu ranah yang sama, yaitu pajak konsumsi. Artinya, pemda bisa memungut pajak-pajak itu secara bersamaan.

“Penggabungan pajak hotel, restoran, penerangan jalan, hingga parkir dilakukan karena kita ingin mengurangi jenis pajak yang terlalu banyak di daerah. Namun, hal ini tidak berarti objek pajaknya tidak bisa diperluas. Karena Undang-Undang HKPD justru memperbolehkan daerah melakukan perluasan objek pajak, misalnya ke valet parkiring, rekreasi, hiburan,” kata Prima.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *