in ,

Manfaat Penggabungan Pajak Hotel, Restoran Jadi PBJT

Hal serupa juga bisa dilakukan pada retribusi. Pemda diizinkan menambah jenis restribusi asalkan disertai dengan penguatan layanan kepada masyarakat. Sebab sejatinya UU HKPD dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sehingga dapat memberi pelayanan prima kepada publik.

“Kalau yang pajak closed list, jadi kita tidak mau daerah tambah-tambah pajak baru, tapi kalau yang retribusi kita buka, kalau misalnya ada layanan yang memang harus menggunakan retribusi, ya tentunya bisa,” kata Prima.

Kemudian, UU HKPD memperbolehkan daerah menerapkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), namun tanpa menambah beban kepada WP.

“Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota. Hal ini untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua,” kata Prima.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ia menekankan, kebijakan dalam UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini masih cukup rendah, sehingga pemda cenderung bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kemenkeu memproyeksikan, UU HKPD bakal meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hingga 50 persen.

“Terbukti, rasio pembayaran pajak di daerah secara rata-rata cuma 1,2 persen pada 2020. Realisasi ini rendah, meski ada dampak dari pandemi Covid-19,” ungkap Prima.

Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan daerah. Namun, creative financing tidak sebatas mekanisme utang, melainkan berbasis sinergi pendanaan atau kerja sama dengan pihak swasta, BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), atau daerah lain.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“UU ini juga membuka opsi adanya pembentukan dana abadi daerah, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan layanan publiknya relatif telah terpenuhi dengan baik untuk mendorong adanya kemanfaatan lintas generasi,” tambah Prima.

Ditulis oleh

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *