in ,

UU HKPD: Pemda Berhak 100 Persen Penerimaan PBB

UU HKPD: Pemda Berhak 100 Persen Penerimaan PBB
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) menjadi UU HKPD, melalui beleid, ini pemerintah daerah (pemda) berhak atas 100 persen penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, satu dari empat pilar yang dibahas dalam RUU HKPD, yaitu mengenai perubahan sisi transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang HKPD oleh DPR, pemerintah pusat tidak akan lagi memperoleh 10 persen DBH atas penerimaan PBB. UU HKPD ini meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen sekarang 100 persen kepada Pemda. Jadi, semuanya untuk daerah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, di Gedung DPR, pada (7/12).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Kemudian, RUU HKPD mengatur ulang mekanisme atas alokasi transfer ke daerah melalui komponen DBH. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengalokasiannya tidak hanya mengacu pada besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan terutama bagi daerah mana saja yang berhak menerima. Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1,” kata Sri Mulyani.

Perubahan selanjutnya, yakni pengalokasian DBH tidak hanya berbasis prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar. Sri Mulyani menjelaskan, pengalokasikan DBH juga akan memerhatikan aspek kinerja.

“Dalam UU HKPD, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *