in ,

RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani Optimistis PAD Naik

RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani Optimistis PAD Naik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) telah disahkan pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, RUU HKPD disahkan akan mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam RUU HKPD skema pemajakan daerah akan jauh lebih sederhana sehingga akan mendorong kenaikan PAD. Jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah diturunkan dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru bisa meningkatkan PAD pemerintah terutama kabupaten atau kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50 persen. Pemerintah ingin ada simplifikasi program, tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin,” jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU HKPD di Gedung DPR, pada (23/11).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selain itu, pembentukan RUU HKPD bertujuan untuk memaksimalkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan, yaitu penerimaan daerah berupa pajak, retribusi, dan sebagainya.

“Ini upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini dalam rangka menciptakan sumber daya nasional yang lebih efisien. Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Secara umum, Sri Mulyani menyebutkan, RUU HKPD disusun dalam empat pilar utama, yaitu:

  1. Mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
  2. Mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
  3. Mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab belanja daerah sebagian besar dibiayai lewat transfer sehingga menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.
  4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.
Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *