in ,

Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah

Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengusulkan restrukturisasi sejumlah pajak daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini dirancang untuk mempercepat perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia. Melalui RUU ini, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa memiliki keleluasaan untuk menerapkan pungutan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menambah pendapatan melalui opsen pajak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen didefinisikan sebagai tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Sebagai suatu pungutan tambahan, subjek dan wajib pajak opsen mengikuti pajak yang diopsenkan atau ditumpangi. Demikian halnya dengan objek pajak opsen yang juga mengikuti objek pajak yang diopsenkan.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Dalam RUU HKPD yang dikutip pajak.com Jumat (17/9/21) dijelaskan, ada tiga jenis pajak daerah yang memperkenalkan opsen pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hingga saat ini, RUU HKPD masih terus dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR dan Komite IV DPD. Komisi XI DPR dan Komite IV DPD rencananya akan menyampaikan dokumen daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 20 September 2021 mendatang. Kemudian, Komisi XI dan Komite IV DPD bersama pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam panitia kerja.

Mengutip RUU HKPDtiga jenis pajak daerah yang memperkenalkan opsen pajak antara lain menyoal tarif PKB. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 1,5 persen. Kemudian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 8 persen. Sementara tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 0,5 persen.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *