in ,

RUU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak dan Retribusi Daerah

RUU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak dan Retribusi Daerah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dapat meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah yang cenderung mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak dan retribusi daerah dari tahun 2017 hingga 2019 stagnan di angka 1,42 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) dan semakin menurun di tahun 2020, yaitu 1,20 persen.

“Hal yang diperkuat dalam RUU HKPD ini peningkatan local taxing power, yaitu merubah kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan kebijakan RUU HKPD ini diarahkan untuk mendukung peningkatan rasio pajak dan pendapatan daerah, namun dengan administrative dan compliance cost yang lebih rendah. Hal ini setara dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (13/9).

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ia menilai, rendahnya rasio pajak daerah karena jumlah jenis pajak dan retribusi daerah tergolong banyak. Hal ini juga menimbulkan permasalahan dari sisi kepatuhan, baik dari masyarakat maupun dunia usaha, karena menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi. Dengan demikian, dalam RUU HKPD, pemerintah akan melakukan restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah, yaitu memangkasnya menjadi 18 dari 32 jenis. Salah satu retribusi yang akan dihapuskan pemerintah, antara lain retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). Retribusi akan diklasifikasikan menjadi restribusi jasa umum, jasa usaha, dan jasa tertentu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *