in ,

Kemenperin Pacu TKDN IKM Melalui Program DAPATI

Kemenperin Pacu TKDN IKM Melalui Program DAPATI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kecil dan menengah (IKM) melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan, langkah ini dilakukan guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendongkrak kemampuan industri tanah air.

“Untuk mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung progam TKDN dengan meningkatkan kualitas produk IKM,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/09).

Doddy menambahkan, pihaknya turut berperan dalam pengembangan IKM yang berbasis inovasi teknologi melalui program DAPATI. “Program konsultansi teknologi DAPATI ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM,” tambahnya.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Menurutnya, optimalisasi teknologi serta rekayasa proses dan produk dapat meningkatkan penggunaan bahan baku sumber daya alam (SDA) atau hasil industri hulu yang menjadi pendukung utama produk-produk industri dalam negeri. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk menaikkan nilai TKDN menjadi 50 persen pada tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

“DAPATI merupakan program yang dikembangkan oleh Kemenperin melalui BSKJI untuk membantu meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas produknya,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *