Pajak.com, Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah resmi dibentuk. Hal ini ditandai dengan dilakukannya pengalihan saham negara kepada BRI senilai Rp 54,7 triliun.
Seremonial pengalihan saham tersebut dilakukan melalui penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk holding yang diselenggarakan di Jakarta, pada Senin (13/9).
Adapun nilai Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Modal Saham BRI.
Dalam acara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembentukan holding ini akan menjadi tonggak bersejarah berdirinya Holding UMi yang memiliki visi ekonomi kerakyatan.
“Saya berterima kasih atas komitmen tiga BUMN mewujudkan Holding Ultra Mikro dan ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru dan penyerapan tenaga kerja,” kata Erick.
Dia melanjutkan, Holding UMi juga akan memberikan berbagai kemudahan serta biaya pinjaman dana yang lebih murah; sekaligus menjangkau akses pendanaan yang lebih luas, pendalaman layanan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk memberikan porsi pembiayaan pada sektor ultra mikro ini hingga 30 persen pada 2024.
“(Dengan) Penyatuan ini, kami ingin pembiayaan UMKM kurang lebih 30 persen daripada permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis COVID-19 berdampak pada UMKM dan ultra mikro,” ucapnya.
Comments