in ,

Integrasi BUMN untuk Pengembangan Usaha Ultra Mikro

Integrasi BUMN untuk Pengembangan Usaha Ultra Mikro
Foto: Kemen BUMN

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menjamin rencana pembentukan integrasi ekosistem untuk pengembangan usaha ultra mikro (UMi) melalui integrasi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir, dalam siaran pers yang diterima Pajak.comJumat siang (26/2).

“Di program Indonesia Bekerja, bagaimana salah satunya peran BUMN dalam pemulihan ekonomi sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami. Yang tidak kalah pentingnya juga kami sedang mengembangkan bagaimana sinergitas daripada pengembangan usaha ultra mikro dengan adanya BRI, PNM, Pegadaian, yang kami tentu harapan ke depan, ini pembentukan dari keberpihakan kepada UMKM bisa tecerminkan dari program konsolidasi ini,” kata Erick.

Rencananya, integrasi ekosistem BUMN untuk usaha mikro akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani atau PMN (Persero). Holding ini ditargetkan terbentuk pada 2021. Pembentukan integrasi BUMN ini akan dilakukan melalui aksi rights issue, setelah mendapat arahan dari komite privatisasi dan rekomendasi dari menteri keuangan, serta konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dengan mengalihkan seluruh saham seri B di Pegadaian dan PNM untuk disetorkan ke BRI. Kepemilikan saham pemerintah di BRI dipastikan terjaga di level 56,75 persen. Setelah integrasi terbentuk, BRI akan memegang 99,99 persen saham PNM dan Pegadaian. Sedangkan pemerintah tetap memiliki kendali terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna.

Menurut Direktur Utama BRI Sunarso, integrasi BUMN untuk usaha mikro ini tidak sama dengan aksi korporasi akuisisi dan holding. Melalui integrasi, pemerintah tetap akan memiliki kontrol terhadap BRI, PNM, dan Pegadaian. Selain itu, aksi ini juga akan menjamin terciptanya kerja sama dan koordinasi yang lebih terukur.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Kenapa perlu dibangun ekosistem pengembangan usaha mikro ini? Supaya eggak jalan sendiri-sendiri, dan kemudian sinerginya memang diikat oleh kepemilikan, bukan seremonial, tanda tangan MoU, cengar-cengir saja. Ini memang diikat secara equity. Kemudian apa yang disasar? Apakah tidak memakan pangsa pasarnya BRI? Tidak. Ini adalah sejalan dengan strategi pertumbuhan kita, menumbuh kembangkan yang sudah ada dan kemudian juga mencari ke segmen yang belum di-touch oleh lembaga keuangan yang formal,” ujar Sunarso.

Dia menyebut, saat ini masih ada sekitar 30 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Kemudian, 5 juta di antaranya masih mengandalkan layanan para lintah darat atau rentenir untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka harus menanggung beban bunga tinggi hingga 100-150 persen per tahun.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Ada juga 7 juta di antaranya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kalau butuh pinjaman, pinjam ke kerabat. Ada 18 juta yang belum terlayani sama sekali. Jadi sasaran kita ketika membentuk ekosistem ini adalah memasukkan 18 juta (pelaku UMKM) itu dalam sistem lembaga keuangan formal supaya bisa dilayani lebih baik,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *