in ,

NIK Menjadi NPWP Berlaku Tahun Depan?

NIK Menjadi NPWP Berlaku
FOTO: Dok.Biro KLI

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyampaikan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berlaku pada tahun 2023. Hal itu dilakukan karena saat ini pemerintah sedang memperkuat regulasi dengan menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP di tahun depan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Beberapa terobosan dalam APBN 2023 diantara pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Pajak.com pada Kamis (02/06).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Selain meningkatkan basis pajak, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru. Hal penting lainnya adalah pemerintah juga berencana akan mempercepat implementasi core tax systems dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

“Agar terobosan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara dan pimpinan pemerintahan termasuk pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.

Tidak hanya itu saja, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan terus dilakukan. Mulai dari penyempurnaan regulasi, perbaikan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik, serta optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *